Dalih “Taat Guru”, Pengasuh Ponpes di Pati Diduga Lecehkan Santri hingga 10 Kali

Jurnalindo.com, – Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mencuat. Seorang pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, ditetapkan sebagai tersangka usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya sendiri.

Tersangka diketahui bernama Ashari (51). Ia diduga melakukan aksi tersebut terhadap korban berinisial FA dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.

Kasus itu diungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto bersama Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi dan jajaran terkait lainnya.

Kapolresta Pati menyebut, pelaku menggunakan dalih relasi guru dan murid untuk mengendalikan korban. Kalimat “murid harus taat kepada guru” disebut menjadi modus yang berulang kali digunakan tersangka.

“Pelaku melakukan sebanyak 10 kali di waktu berbeda dengan memaksa korban masuk ke kamar disertai ancaman,” ujar Jaka Wahyudi di hadapan awak media.

Korban disebut mengalami tindakan pelecehan seksual berulang hingga akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya setelah keluar dari pondok pesantren. Setelah itu, korban menjalani visum di rumah sakit dan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa jilbab hitam, BH hitam, celana dalam hijau, baju lengan panjang hitam, dan rok panjang.

Dalam proses penyidikan, tersangka sempat melarikan diri ke sejumlah daerah seperti Kudus, Bogor, Jakarta, Surakarta, hingga akhirnya ditangkap di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.

“Tim Polresta Pati bersama Jatanras Polda Jateng dan Resmob Mabes Polri menangkap pelaku dua hari setelah mangkir dari panggilan penyidik,” jelas Kapolresta.

Ashari kini dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6C juncto Pasal 15 Ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 KUHP.

Polisi menyebut hingga saat ini baru satu korban yang resmi melapor. Namun, terdapat lima laporan yang masuk dari sejumlah saksi yang mengaku melihat korban dibawa masuk ke ruangan oleh pelaku. Sebagian saksi juga mengaku mengalami tindakan tidak pantas berupa pelukan dari tersangka.

“Korban baru berani speak up setelah tamat dari pondok,” ungkap Jaka Wahyudi.

Sementara itu, terkait rumor adanya puluhan korban lain hingga dugaan korban hamil, pihak kepolisian menegaskan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum.

“50 korban belum menjadi fakta hasil pemeriksaan kami. Dugaan korban hamil juga belum menjadi fakta,” tegasnya. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *