Jurnalindo.com, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati akan gencar melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di zona Merah seperti di alun-alun Pati selama bulan ramadhan.
Tindakan ini berdasarkan peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2014. Dimana, kawasan zona merah seperti Alun-alun Kabupaten Pati tidak diperbolehkan untuk tempat berjualan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan dalam menertibkan para PKL ini, dia mengaku tetap mengedepankan pendekatan humanis dan selalu melihat sisi kemanusian seperti sosialisasi hingga melayangkan surat peringatan.
Namun, pihaknya juga harus bertindak tegas jika para PKL membandel tidak mau mentaati peraturan yang berlaku.
“Kita humanis, sosialisasi, diingatkan ini tidak boleh, zona merah. Pernah ada yang sudah kita sita, kita juga kasihan. Tetapi karena ini dilakukan terus, ini pun kalau ada akan kami sita, sesuai dengan Perda kita sita 12 hari,” ucapnya jumat(6/3/2025).
Selama Ramadan ini, pihaknya mulai berjaga di Alun-alun Kabupaten Pati mulai pagi hingga malam hari tepatnya pukul 22.00 WIB. Menurutnya, jam-jam rawan banyak PKL mulai mangkal sekitar pukul 16.00 WIB bertepatan dengan menuju waktu buka puasa.
“Kita menyesuaikan, banyak personil yang piket, jaga di siang hari, jadi sesuai perintah Pak Bupati kita jaga sampai jam 22.00 WIB,” jelas dia.
Lebih lanjut, dia menceritakan kejadian yang dialami anggota saat menertibkan PKL di Alun-alun Kabupaten Pati pada Rabu (5/3/2025) kemarin. Anggotanya yang berjumlah hanya 5 orang tak bisa menertibkan lantaran jumlah PKL yang terlalu banyak.
“Cuma kemarin personil kita hanya sedikit. Ternyata mereka banyak, dari relokasi eks Kembangjoyo. Itu sebagai wujud aspirasi mereka. Sebagai wujud protes saja. Tapi biasanya mereka sudah takut kami bawa mobil patroli,” tuturnya.
Dia berharap, kondisi Alun-alun Kembangjoyo Pati berkembang. Sehingga para PKL yang berjualan disana tidak sepi dan tidak kembali ke Simpang Lima Pati.
“Mudah-mudahan nanti ada kebijakan, disana nanti bisa berkembang lagi,” harap dia.
Di Sisi lain, seorang pedagang yang mencoba berjualan di Alun-alun Kabupaten Pati, Tugino mengaku terpaksa mencari kawasan yang ramai untuk berjualan. Pasalnya, di tempat yang biasa dijadikan tempat mangkal sangatlah sepi.
“Di pertigaan belakang kantor kabupaten. Tidak mesti, kadang-kadang Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 30 ribu sehari. Itu bukan keuntungan bersih, kotor,” keluhnya. (Juri/Jurnal