Akses Rumah Ditutup Tembok 3 Meter, Konflik Tanah Warga dan Pemdes Kutoharjo Memanas

Jurnalindo.com, Pati – Konflik sengketa tanah antara warga dan Pemerintah Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, kembali memanas. Seorang warga bernama Sarwi mengaku akses menuju rumahnya ditutup pagar tembok setinggi tiga meter sejak tahun 2021.

Tembok sepanjang kurang lebih 30 meter itu disebut berdiri di atas lahan sengketa seluas sekitar 900 meter persegi. Akibat penutupan akses tersebut, empat keluarga disebut terpaksa menjebol rumah bagian belakang untuk dijadikan pintu keluar dan masuk.

Sarwi menuturkan, sebelumnya rumahnya memiliki akses menghadap ke arah utara. Namun jalur tersebut kini tertutup karena tanah di depan rumahnya diklaim sebagai tanah milik desa.

“Sejak 2021 penutupan pagar dilakukan pemerintah desa. Tanah itu diklaim milik desa oleh kepala desa,” ujar Sarwi di depan awak media, Rabu (13/05/2026).

Merasa persoalannya tidak mendapat penanganan serius di tingkat Polres Pati, Sarwi akhirnya membawa laporan tersebut ke Polda Jawa Tengah.

“Ketika saya melaporkan ke Polres Pati dibiarkan, sehingga saya datang ke Polda Jateng,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Kutoharjo, Hartono, membantah tudingan bahwa pemerintah desa yang melakukan pemagaran akses rumah warga. Menurutnya, sengketa tersebut berawal dari klaim kepemilikan tanah oleh Sarwi.

“Yang memagari itu tetangga sebelah. Pak Sarwi mengklaim tanah itu miliknya, padahal data tanah ada di desa, termasuk buku C Desa dan partisi,” jelas Hartono.

Ia menyebut persoalan tersebut sebenarnya sudah dimediasi oleh pihak kecamatan pada tahun 2020 dengan melibatkan Muspika dan warga setempat. Dalam mediasi itu, kata Hartono, terdapat surat pernyataan yang ditandatangani para pihak.

“Hasilnya waktu itu Pak Sarwi sepakat bahwa tanah tersebut kembali ke C Desa Nomor 90 atas nama Kartorejo Kaitin sesuai putusan Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Hartono juga menjelaskan bahwa pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sempat dilakukan. Namun hasil pengukuran disebut menunjukkan batas tanah yang justru akan memotong bangunan rumah milik Sarwi apabila diterapkan penuh.

“Dari BPN waktu itu bilang kalau diteruskan ke sana sampai memotong rumah Pak Sarwi, kasihan. Makanya dibuat seperti ini,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *