3 PAW DPRD Pati Resmi Dilantik, Semuanya Dari Partai Hanura

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah menggelar pengambilan sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD (Sumber Foto Jurnalindo)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah menggelar pengambilan sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD (Sumber Foto Jurnalindo)

JurnalIndo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah menggelar pengambilan sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD yang baru masa jabatan Tahun 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna Pada Jumat (17/11) Kantor DPRD setempat.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan bahwa pengangkatan PAW ini bermula ketika terjadi Tiga anggota dewan berpindah ke Partai lain dan semuanya melalui kendaraan partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

“ketika mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan pada 2019 melalui Partai Hanura, tetapi sekarang berpindah ke partai lain,”jelas Ali di depan awak media, Jum’at (17/11/2023).

Dikatakan nama-nama yang diberhentikan secara terhormat sebagai Anggota Dewan masa jabatan 2019-2024 yaitu Irianto Budi Utomo, Warsiti dan Muhammad Danung Sanggihaji.

Pada kesempatan ini, dirinya telah melantik dan pengambilan masa jabatan untuk melanjutkan hingga tahun 2024 mendatang. Sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 170/130 tahun 2023, 170/131 tahun 2023 dan 170/132 tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati masa jabatan tahun 2019-2024.

“Memutuskan, menetapkan, meresmikan pengangkatan saudara Sunarto, sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Pati yang menggantikan Irianto Budi Utomo. Sedangkan Ahmad Baidowi menggantikan Warsiti dan Catur Supendi menggantikan Muhammad Danung Sanggihaji,” ucapnya.

Lanjut Ali penggantian ini melanjutkan tugas anggota Dewan sebelumnya dengan masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji.

“Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Pati ini melanjutkan sisa masa jabatan tahun 2019-2024,”ucap Ali selaku Ketua DPC Partai PDIP Kabupaten Pati itu.

Pengangkatan PAW ini, Kata Ali bukan serta merta begitu saja melainkan melalui proses mekanisme yang ada salah satunya sudah berkomunikasi dengan KPU pati.

“pengangkatan ini sudah melalui proses yang panjang kita sudah rapat anggota ketua dewan hasilnya surat tersebut kita ajukan ke PJ Bupati Pati kemudian diteruskan ke PJ Gubernur Jateng,”pungkas dia.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *