Jurnalindo.com, – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pati masih jadi pekerjaan rumah serius. Dalam kurun Januari hingga Maret 2026, sebanyak 14 kasus telah ditangani oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pati.
Unit layanan di bawah Dinsos P3AKB Kabupaten Pati ini menangani berbagai bentuk kekerasan, mulai dari psikis, seksual, hingga persoalan hak asuh anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kepala UPTD PPA Kabupaten Pati, Hartono, menegaskan bahwa pihaknya kini membuka akses pelaporan seluas-luasnya, baik secara online maupun offline.
“Bisa lewat hotline, link pelaporan, atau langsung datang ke kantor. Semua laporan kita tindak lanjuti secepatnya,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, pelaporan tidak harus dilakukan oleh korban. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi saksi juga bisa ikut melapor. Hal ini penting agar kasus kekerasan tidak berhenti di lingkaran diam.
Begitu laporan masuk, UPTD PPA langsung bergerak. Pendampingan dilakukan mulai dari proses hukum bersama aparat penegak hukum (APH), hingga pemulihan psikologis korban dengan melibatkan tenaga profesional seperti psikolog, konselor, dan pekerja sosial.
UPTD PPA juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan rumah sakit, guna memperkuat proses penanganan, seperti kebutuhan visum dan bukti hukum lainnya.
Dari total 14 kasus yang masuk, terdiri dari kekerasan psikis, kekerasan seksual, hak asuh anak, hingga ABH sebagai korban maupun saksi. Selain itu, kasus yang ditangani juga mencakup KDRT, TPPO, dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Yang bikin korban lebih aman, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Bahkan, UPTD PPA menyediakan shelter bagi korban atau pelapor yang merasa terancam.
“Jangan takut melapor. Ini bukan hal tabu. Kalau ada ancaman, kita siap lindungi,” tegas Hartono.
Dengan sistem layanan yang makin terbuka, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi ragu untuk speak up. Karena satu laporan bisa jadi penyelamat bagi korban lain yang masih terjebak dalam kekerasan.
Dalam hal ini, Dinsos P3AKB Kabupaten Pati melalui UPTD PPA Kabupaten Pati melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam mengusut tuntas adanya kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Maka dari itu, kemudahan layanan untuk melaporkan tindakan tersebut bisa diakses melalui https://linktr.ee/uptdppapati. (Juri/Jurnal)











