121 DPT, Tentukan Pemilihan Kades Antar Waktu di Tayu Wetan.

Jurnalindo.com, Pati – Tiga Desa di Kabupaten Pati hari ini telah menggelar pemilihan Kepala Desa (Kades) Antar Waktu, di antara Desa tersebut ada yang paling banyak Daftar Pemilih Tetap (DPT)nya yaitu Desa Tayu Wetan yang mencapai 121 pemilih.

Selaku Ketua Panitia Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Tayu Wetan, Sudadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil musyawarah pengisian Kades ini dilakukan dengan cara voting yakni mengambil suara terbanyak.

Diketahui ada dua calon Kepala Desa PAW ini yang pertama bernama Egi Hadi Supriyanto,S.H. dengan nomor urut Satu lawan Muhammad Firdaus Maulana dengan Nomor Dua.

Baca Juga: Manfaat Membiarkan Anak Tidur Sendiri, Mulai dari Membangun Kemandirian hingga Memperbaiki Kualitas Tidur Anak

Dari sekian jumlah DPT tersebut diambilkan dari berbagai perwakilan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan juga kelompok-kelompok yang sudah terdaftar di desa setempat

“sudah sampai tahapan pemilihan alhamdulilah Desa Tayu wetan berdasarkan hasil musyawarah
memilih menggunakan voting suara terbanyak,”jelasnya saat dihubungi tim jurnalindo di lokasi,” pada selasa (18/07/2023)

“Alhamdulillah untuk peserta pemilih sebanyak 121 orang yang diambilkan dari tokoh lembaga kemasyarakatan yang ada di desa tayu wetan seperti, RT, RW, pengurus PKK, karang taruna dan juga mantan perangkat, mantan anggota BPD,”sambungnya.

Ketika disinggung soal pengambilan suara dari setiap RT, Kata sudadi dengan tegas menjawab hal itu tidak dibenarkan, pasalnya aturan pengisian ini adalah khusus hanya diberlakukan untuk PAW.

“setiap RT diambil beberapa perwakilan jawabanya tidak mas aturannya tidak seperti itu, tetapi (lembaga kemasyarakatan) aturan ini adalah khusus hanya untuk PAW bukan Pilkades Reguler,”terangnya.

Sementara itu, dirinya mengatakan bahwa hasil penghitungan surat suara akan diumumkan saat ini juga. Namun apabila nanti ditemukan hasil perolehan suara yang sama maka pihak panitia akan memberikan ujian tertulis.

“hasilnya langsung diumumkan pada hari ini juga, kalau misalnya nanti hasil penghitungan suara hasil sama maka panitia diberikan kewenangan untuk diadakan ujian tertulis dengan jumlah soal sebanyak 50 pilihan ganda,”tuturnya.

Baca Juga: Tiga Desa Di Kabupaten Pati Gelar PAW, Mana Saja Ini Jawabanya

Sedangkan Pemilihan Kades antar waktu ini, dimulai pukul 08:00 Pati sampai 14:00 WIB, lanjut Sudadi apabila pemilih tidak hadir pada waktu yang sudah ditentukan, maka akan segera dihitung surat suara tersebut.

“Datang gak datang kalau sudah waktunya maka harus dihitung, karena itu sudah menjadi kesepakatan,”tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *