Breaking News
Ketua Satgas Pati Ancam Pecat Kepala Dapur yang Langgar SOP Judul: Imbas Pencopotan Banner Antikorupsi di Alun-alun, POS Datangi Satpol PP Pati Pencopotan banner bertema pemberantasan korupsi di sekitar kawasan Alun-alun Pati menuai keberatan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pati Ora Sepele (POS). Mereka mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2026), untuk meminta penjelasan terkait penertiban banner yang sebelumnya dipasang di sisi timur bagian selatan Alun-alun Pati. Ketua POS, Suharno, mengatakan banner tersebut dipasang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, pesan tersebut penting untuk terus disuarakan dan diketahui masyarakat. “Kami tadi malam telah memasang banner dengan tema pemberantasan korupsi di pojok bagian selatan timur Alun-alun Pati. Itu di luar alun-alun. Namun tadi pagi banner tersebut telah dirampas atau dicopot oleh Satpol PP,” kata Suharno. Menurutnya, pihak POS kemudian mendatangi Satpol PP Pati untuk menanyakan alasan pencopotan tersebut. Dalam audiensi tersebut, kata Suharno, Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pemasangan banner di kawasan sekitar alun-alun dinilai tidak diperbolehkan berdasarkan aturan daerah. Namun, POS memiliki pandangan berbeda. Suharno menilai lokasi pemasangan banner berada di luar area Alun-alun Pati, tepatnya di depan sebuah rumah kosong. “Kami mempunyai pandangan tempat yang kami pasang banner tersebut di luar alun-alun, tepatnya di depan rumah kosong itu kira-kira,” ujarnya. Suharno juga meminta agar banner yang membawa pesan pemberantasan korupsi tersebut diberi kesempatan untuk tetap terpasang selama lima hari. “Sore ini kami akan pasang lagi. Setelah audiensi barusan kami meminta kepada Satpol PP karena banner ini konteksnya adalah pemberantasan korupsi, kami meminta lima hari kedepan banner tersebut tidak dilepas,” katanya. POS sebelumnya memasang lima banner. Dan rencananya ke depan, pihaknya berencana akan memasang banner serupa di setiap kecamatan di Kabupaten Pati sebagai bagian dari kampanye menyuarakan pemberantasan korupsi. Sementara itu, Kasatpol PP Pati, Tri Wijinarko, membenarkan adanya penertiban banner yang dipasang POS di sekitar kawasan Alun-alun Pati. Wiji menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan isi banner yang menyerukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, substansi tersebut merupakan hal positif. Namun, pemasangan banner tetap harus mengikuti ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga atau media informasi. “Sebenarnya apa yang disuarakan oleh POS terkait banner yang isinya menyatakan pemberantasan korupsi itu positif. Namun pemasangan banner itu di area yang dilarang oleh Perda, otomatis kami tertibkan,” jelas Wiji. Dia menyebut banner yang ditertibkan masih dalam kondisi baik dan dapat diambil kembali oleh pihak POS. Terkait permintaan agar banner tersebut dapat dipasang kembali, Satpol PP Pati akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “POS datang ke Kantor Satpol PP merasa keberatan atas tindakan tersebut, kami terima. Kami akan segera koordinasikan dengan OPD terkait apakah banner tersebut bisa dipasang kembali atau tidak untuk beberapa hari kedepan,” ujarnya. Wiji mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Ketua POS, Suharno. Lebih lanjut, Wiji menjelaskan terdapat sejumlah kawasan yang dilarang untuk pemasangan banner maupun spanduk. Di antaranya kawasan sekitar Alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pemuda. Selain memperhatikan lokasi, pemasangan banner juga harus mencantumkan identitas pemilik atau nama organisasi maupun kelompok yang memasangnya. Hal itu diperlukan agar pihak yang memasang dapat dihubungi apabila terdapat persoalan. “Ditegaskan semua jenis apapun, baik banner maupun spanduk, tidak diperbolehkan dipasang di sekitar alun-alun. Harus steril,” tegasnya. Dua Nelayan Tayu Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas dan Satu Masih Dicari Imbas Keracunan, SPPG Gembong Masih Di Suspend Sidak SPPG Pati, Plt Bupati Soroti IPAL Tak Sesuai Kapasitas: Jangan Sampai Ganggu Warga

Pemprov Bali Upaya Datangkan Minyak Goreng Curah 50 Ton Dari Jatim

jurnalindo.com – Berupaya memenuhi ketersediaan minyak goreng di Pulau Dewata, Pemerintah Provinsi Bali memperjuangkan untuk segera mendatangkan sebanyak 50 ton minyak goreng curah dari Provinsi Jawa Timur.

“Kami berjuang untuk segera mendatangkan minyak goreng curah dari pabrikan, terutama yang masuk melalui Pelabuhan Benoa,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta di Denpasar, Minggu.

Menurut Jarta, minyak goreng curah yang akan didatangkan ke Bali itu volumenya hingga ratusan ton, namun yang segera akan tiba dari Provinsi Jawa Timur dengan volume 50 ton.

“Sekarang posisinya sedang dalam perjalanan. Mudah-mudahan dalam seminggu ini sudah masuk Benoa sehingga minyak goreng curah di pasaran tersedia dalam jumlah cukup,” ucapnya.

Minyak goreng curah yang didatangkan tersebut untuk memenuhi ketersediaan minyak di pasar-pasar tradisional, yang nantinya dijual dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp11.500 per liter.

“Untuk pasar modern dan ritel tentunya hanya menjual minyak goreng dalam kemasan, bukan minyak goreng curah,” ujarnya.

Sementara itu, untuk minyak goreng dalam kemasan, Jarta mengatakan sudah tersedia dalam jumlah yang cukup, walaupun dinilai belum optimal.

“Artinya tidak sampailah terjadi kelangkaan dan masyarakat masih mendapatkan minyak dalam kemasan dengan harga sesuai HET sebesar Rp14.000 per liter,” kata Jarta.

Namun, tambah dia, seringkali masyarakat ketika mendengar di satu toko ada minyak sesuai HET, lalu “dikejar” sedemikian rupa, meskipun belum tentu membutuhkan dengan volume tertentu.

“Sehingga begitu dikejar dalam waktu yang bersamaan, seolah-olah minyak goreng menjadi habis. Padahal sesungguhnya di tempat yang lain masih ada,” ujar Jarta.