Istana Kepresidenan Tegaskan Presiden Jokowi Tidak Terlibat dalam Polemik Internal Kadin

Sumber foto : KataData
Sumber foto : KataData

Jurnalindo.com, – Istana Kepresidenan menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terlibat dalam urusan internal Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, pada Ahad (15/9), menanggapi surat yang diterima oleh Istana dari Ketua Kadin.

Ari Dwipayana menyebutkan bahwa Jokowi tidak memiliki peran dalam persoalan internal Kadin. “Tidak ada ‘cawe-cawe’ dari presiden. Itu urusan internal Kadin,” ujar Ari dalam keterangannya. Menurutnya, Presiden Jokowi menghormati Kadin sebagai lembaga mandiri yang memiliki aturan sendiri, termasuk mekanisme internal yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Surat yang diterima Istana masih berada di Kementerian Sekretariat Negara dan akan diproses lebih lanjut. Ari menjelaskan bahwa Presiden Jokowi belum mengetahui isi dari surat tersebut karena surat itu ditujukan langsung kepada beliau.

Dualisme Kepengurusan Kadin

Kadin saat ini tengah mengalami perpecahan internal setelah Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 secara aklamasi memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum. Kubu yang masih setia pada kepengurusan 2021-2026 yang dipimpin oleh Arsjad Rasjid menyebut Munaslub tersebut tidak sah dan melanggar aturan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Hardjono, mengungkapkan bahwa Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie tidak sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2022. Dhaniswara menjelaskan bahwa sesuai dengan AD/ART Kadin, Munaslub harus diselenggarakan setelah melalui dua tahapan peringatan tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin dan memberikan batas waktu untuk perbaikan.

Permohonan Dukungan Pemerintah

Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin saat ini, telah menyurati Presiden Jokowi terkait dinamika internal yang terjadi. Arsjad meminta bantuan pemerintah sebagai pengawas organisasi Kadin berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022. “Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai dengan kepentingan nasional dan AD/ART yang sudah ditetapkan,” kata Arsjad dalam keterangan resminya.

Dalam situasi ini, peran pemerintah sebagai pengawas diharapkan dapat membantu menyelesaikan kisruh internal Kadin dan memastikan bahwa organisasi ini berfungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Presiden Jokowi dan Istana Kepresidenan menegaskan bahwa mereka tidak akan campur tangan dalam urusan internal organisasi tersebut. (KataData/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *