Jurnalindo.com, – DPRD Kabupaten Pati memastikan akan mengkaji kembali aturan mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Revisi tersebut menyusul adanya aspirasi masyarakat yang menilai tarif BPHTB sebesar 4 persen saat ini masih membebani masyarakat.
Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslikan, mengatakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk usulan penurunan tarif BPHTB, akan menjadi salah satu bahan dalam pembahasan revisi perda tersebut.
“Usulan diterima. Namanya usulan kita harus terima, kita tampung. Karena memang ada mekanismenya,” ujar Muslikan saat menerima audiensi Gerakan Jalan Lurus (GJL) di Gedung Paripurna DPRD Pati, Selasa (1/9/2026).
Muslikan menjelaskan, sebelum Perda Nomor 1 Tahun 2024 berlaku, tarif BPHTB di Kabupaten Pati sempat ditetapkan sebesar 2,5 persen. Sementara berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, tarif tersebut menjadi 4 persen.
Ia menyebut aturan nasional memberikan batas maksimal tarif BPHTB sebesar 5 persen.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 itu paling maksimal 5 persen. Tidak boleh lebih dari 5 persen,” katanya.
Dalam proses revisi nantinya, DPRD tidak hanya akan membahas kemungkinan perubahan besaran tarif. Salah satu masukan yang muncul adalah penerapan tarif atau nilai BPHTB berdasarkan zonasi.
Muslikan mengatakan skema tersebut memungkinkan adanya perbedaan dasar pengenaan berdasarkan karakteristik wilayah, sehingga nilai BPHTB tidak disamaratakan antara kawasan perkotaan dengan wilayah lainnya.
“Selain menurunkan kembali 2,5 persen, ada patokan secara zona. Zona yaitu batasan-batasan, mungkin di area kota nanti nilainya seberapa dibanding daerah yang lain. Ini menjadi masukan,” jelasnya.
DPRD Pati selanjutnya akan membuka ruang public hearing dengan melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait. Masukan tersebut akan menjadi bahan dalam penyempurnaan regulasi sebelum revisi perda ditetapkan.
“Public hearing kan kita menghadirkan stakeholder yang ada. Nah, itulah nanti yang kita akomodir, kita masukkan dengan perda yang sudah ada ini direvisi supaya lebih baik dan lebih mementingkan kepentingan masyarakat,” ungkap Muslikan.
Ia menargetkan proses pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dapat rampung pada akhir 2026. Namun, target tersebut masih dapat berubah menyesuaikan dinamika pembahasan di DPRD.
“Target tadi sudah disampaikan Pak Pimpinan, Wakil Pimpinan DPRD, ditargetkan akhir tahun ini. Tapi nanti kita belum tahu karena yang namanya pembahasan itu kan ada waktunya, kadang diperpanjang atau apa. Nanti kita melihat situasi, yang pasti ada targetnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Febes Mulyono, mengatakan pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan terkait pelaksanaan BPHTB.
Ia menyebut masih terdapat sejumlah hal yang perlu diformulasikan agar kebijakan BPHTB dapat menemukan titik temu antara kepentingan pemerintah dan masyarakat.
“Karena memang dalam BPHTB ini masih ada beberapa hal yang perlu diformulasikan lagi sehingga nanti ketemulah,” ujarnya.
Febes juga menilai sosialisasi mengenai BPHTB masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, keterbatasan waktu membuat sosialisasi perlu diperluas, baik dari sisi sarana maupun kuantitas.
“Ini masukan, sosialisasi perlu ditambah baik itu melalui sarananya maupun kuantitas,” katanya.
Dengan masuknya revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam Propemperda, perubahan aturan BPHTB kini berada dalam proses pembahasan legislatif. Besaran tarif, kemungkinan penerapan zonasi, hingga mekanisme penetapan nilai BPHTB akan menjadi bagian yang dapat dikaji dalam proses revisi tersebut.(Juri/Jurnal)











