Jurnalindo.com – Berdasarkan pertimbangan kompetensi yang dimiliki, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus di Jakarta, Selasa mengatakan bahwa Komisi II DPR RI memilih tiga nama calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Guspardi mengatakan bahwa pilihan Komisi II DPR RI, yang dijatuhkan kepada tiga nama calon anggota DKPP periode 2022-2027, karena melihat kompetensi yang dimiliki.
Tiga nama yang dipilih itu ialah mantan anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Anggota KPU Lampung Muhammad Tio Aliansyah.
Pemilihan ketiga nama calon anggota DKPP itu, menurut dia, karena mereka merupakan orang berpengalaman di bidang pemilu meski Guspardi menyebutkan ada banyak nama-nama yang muncul sebagai calon anggota DKPP periode 2022-2027.
“Mereka di DKPP tentu harus paham seluk-beluk yang berkaitan dengan kepemiluan,” tambahnya.
Menurut dia, Komisi II telah menggelar rapat internal untuk membahas calon anggota DKPP. Penunjukan calon anggota DKPP periode 2022-2027 itu sudah ditentukan oleh Komisi II DPR RI. Hasilnya, terdapat tiga nama calon yang diusulkan DPR kepada Presiden Joko Widodo.
“Pemilihan yang dilakukan Komisi II DPR RI ini dilakukan untuk mengisi kursi Anggota DKPP periode 2017-2022, yang habis masa jabatannya pada 12 Juni 2022 lalu. Sehingga, nantinya mereka yang terpilih akan menjabat sebagai Anggota DKPP periode 2022-2027,” ujarnya.
Mekanisme penunjukan calon anggota DKPP tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan DPR memilih tiga nama serta dari Presiden dua nama.
(ara/iva)