Jurnalindo.com – Sidang perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah mengalami kendala terkait alamat rumah Sarwendah yang tercantum dalam gugatan cerai. Sidang yang seharusnya beragendakan pemanggilan tergugat, Sarwendah, hanya dihadiri oleh kuasa hukum Ruben Onsu, sementara Sarwendah kembali absen.
“Jadi persidangan hari ini seyogyanya pemanggilan kedua terhadap tergugat. Namun, berdasarkan kilas panggilan yang diterima oleh pengadilan ternyata alamat yang dicantumkan oleh penggugat sebelumnya tidak ditemukan yang namanya Sarwendah, yang tidak ada Sarwendah,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, T Marbun, di Kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/7/2024). dilansir dari detik.com
Permintaan Majelis Hakim
Majelis Hakim kemudian meminta pihak Ruben Onsu untuk menyerahkan kembali gugatan dengan alamat baru Sarwendah yang benar. Meski demikian, pihak Ruben Onsu tidak perlu membuat gugatan baru.
“Majelis memerintahkan kepada kuasa penggugat untuk memanggil, menyerahkan kembali alamat baru kepada majelis hakim untuk pemanggilan ulang (kepada Sarwendah),” jelas T Marbun.
Peluang Mediasi
Baik Ruben Onsu maupun Sarwendah masih memiliki peluang untuk dilakukan mediasi. Namun, jika pihak penggugat, yakni Ruben Onsu, melepaskan haknya, maka proses selanjutnya akan diserahkan kepada majelis hakim.
“Ya nanti masih kebijakan majelis, apakah nanti di alamat baru tersebut kalau seandainya masih memungkinkan dipanggil sekali lagi, itu dibolehkan, itu sah-sah aja (mediasi digelar). Atau majelis menganggap tergugatnya melepaskan haknya untuk membela kepentingan itu diserahkan majelis,” ungkap T Marbun.
“Mediasi dilakukan ketika keduanya lengkap dulu, setelah lengkap baru diserahkan perkara ke hakim mediator yang ditunjuk, lalu dipanggillah kedua pihak untuk mediasi supaya gugatan ini atau bisa berdamailah dan mencabut gugatan,” lanjutnya.
Sidang Selanjutnya
Agenda sidang selanjutnya adalah pihak Ruben Onsu harus menyerahkan alamat Sarwendah agar bisa dilakukan kembali pemanggilan. “Iya betul, jadi nanti sidangnya seminggu yang akan datang, sebatas penyerahan alamat baru (Sarwendah) dari kuasa hukumnya (Ruben Onsu). Alamat tersebut barulah kita memanggil kembali pihak tergugat,” tegas T Marbun.
Sidang cerai ini masih berlanjut dengan tantangan alamat yang belum jelas, dan proses mediasi masih menjadi opsi untuk kedua belah pihak demi mencapai kesepakatan atau damai.
Jurnal/Mas