Jurnalindo.com – Terungkap bahwa mantan manajer artis Fujianti Utami Putri, Batara Ageng (BA), hanya digaji Rp 500 ribu per bulan. Hal ini kemudian menjadi alasan Batara melakukan penggelapan uang milik Fuji sebesar Rp 1,3 miliar. Batara kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
“Berdasarkan keterangan saudari FU, bahwa saudara BA itu digaji Rp 500 ribu per bulan. Namun, apabila ada kontrak kerjasama dengan para agensi, saudara BA dapat keuntungan 5 sampai 10 persen dari setiap kontrak,” ujar Kanit Krimsus Polres Metro Jakbar AKP Tomi Kurniawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024). dilansir dari detik.com
Menurut Tomi, dana sebesar Rp 1,3 miliar tersebut masuk ke rekening Batara selama periode Desember 2021 hingga Desember 2022. Batara mengaku tergiur dengan besarnya keuntungan yang didapat Fuji, sehingga ia mengambil kesempatan untuk menggelapkan uang tersebut.
“Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan,” ungkap Tomi.
Dana Penggelapan untuk Cicil Apartemen dan Mobil
Batara diduga menggunakan uang hasil penggelapan untuk membayar cicilan apartemen dan mobil pribadinya. “Uangnya sudah digunakan mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen, selanjutnya uang itu sudah digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” kata AKP Tomi Kurniawan.
Tomi menambahkan bahwa hubungan awal antara Fuji dan Batara cukup baik. Namun, situasi berubah setelah Batara mulai bekerja dan mengambil kesempatan untuk menggelapkan uang Fuji.
“Jadi memang hubungan awal dari BA dan FU cukup baik. Kemudian di pertengahan, saudara BA ini mengambil kesempatan gelapkan uang FU Rp 1,3 M. (Batara) belum pernah ada tindakan pidana apa pun,” ujarnya.
Fuji Apresiasi Kepolisian
Pihak Fuji mengapresiasi kepolisian yang merespons cepat kasus ini sehingga Batara kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat atas proses hukum yang sangat responsif,” kata pengacara Fuji.
Lebih lanjut, pengacara Fuji, Sandy, menyampaikan bahwa sejauh ini Fuji belum membuka pintu damai dengan Batara Ageng. Fuji menginginkan Batara diproses secara hukum.
“Sejauh ini dari klien kami masih ingin agar pelaku diproses hukum,” imbuh Sandy.
Terancam 5 Tahun Penjara
Batara dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP terkait kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar tersebut. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Bunyi Pasal 374 KUHP: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.”
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepercayaan dan transparansi dalam hubungan kerja, terutama dalam industri hiburan yang seringkali melibatkan jumlah uang yang besar.
Jurnal/Mas