Jurnalindo.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan tema untuk debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Debat ini akan digelar sebanyak lima kali dengan setiap sesi memiliki tema yang berbeda, mencakup berbagai aspek penting dalam kepemimpinan dan pembangunan negara.
Berikut adalah tema lengkap debat capres-cawapres Pilpres 2024:
- Debat Pertama (12 Desember 2023):
- Hukum
- Hak Asasi Manusia (HAM)
- Pemerintahan
- Pemberantasan Korupsi
- Penguatan Demokrasi
- Debat Kedua (22 Desember 2023):
- Pertahanan
- Keamanan
- Geopolitik
- Hubungan Internasional
- Debat Ketiga (7 Januari 2024):
- Ekonomi (Kerakyatan dan Digital)
- Kesejahteraan Sosial
- Investasi
- Perdagangan
- Pajak (Digital)
- Keuangan
- Pengelolaan APBN dan APBD
- Infrastruktur
- Debat Keempat (21 Januari 2024):
- Energi
- Sumber Daya Alam (SDA)
- Pajak Karbon
- Lingkungan Hidup
- Agraria
- Masyarakat Adat
- Debat Kelima (4 Februari 2024):
- Teknologi Informasi
- Peningkatan Pelayanan Publik
- Hoaks
- Intoleransi
- Pendidikan
- Kesehatan (Post-Covid Society)
- Ketenagakerjaan
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa penetapan tema tersebut dilakukan setelah berdiskusi dengan perwakilan tim pasangan capres-cawapres di Kantor KPU RI. Dia menegaskan bahwa pihaknya telah mengundang tim kampanye capres-cawapres untuk memberikan penjelasan teknis terkait pelaksanaan debat.
Penting untuk dicatat bahwa debat capres-cawapres Pilpres 2024 akan diadakan pada tanggal 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024, dengan seluruh sesi debat dilaksanakan di Jakarta. Sebagai upaya meningkatkan kualitas debat, KPU juga telah melibatkan berbagai pihak, termasuk media massa dan lembaga terkait, dalam rapat perdana untuk memberikan masukan terhadap format debat yang diusulkan. (Replublika/Nada)