Oase  

Hukuman dan Bahaya Zina

jurnalindo.com – Islam secara tegas melarang umatnya melakukan perzinahan. Karena zina merupakan salah satu dosa besar yang dapat mendatangkan azab yang pedih bagi pelakunya. Secara harfiah, zina dapat diartikan sebagai perbuatan persetubuhan antara seorang wanita dengan seorang pria yang tidak diharamkan (bukan pasangan yang halal). Selain membawa dosa besar, zina juga dapat menimbulkan kerugian lain seperti penyakit menular seksual.

Oleh karena itu, Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya melakukan zina. Larangan ini disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 32.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

Berikut ini adalah hukuman dan resiko dari berzina :

Hukuman Pelaku Zina

Islam telah mengatur segalanya, termasuk hukuman bagi zina. Dalam Islam, zina dibagi menjadi dua jenis, yaitu zina mukhsan dan zina ghairu mukhsan. Zina Mukhan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah atau sudah memiliki suami atau istri. Sedangkan zina di luar nikah adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang tidak sah atau belum pernah menikah. Masing-masing diberi hukuman yang berbeda. Untuk para pezina, Ghiru Makhsan dijatuhi hukuman cambuk 100 kali dan pengasingan selama satu tahun. Sementara itu, bagi pezina mukhsan dihukum rajam.

Rasulullah SAW bersabda :

خُذُوْا عَنِّي خُذُوْا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

“Ambillah dariku, ambillah dariku! Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar. (Apabila berzina) jejaka dengan gadis (maka haddnya) dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun. (Apabila berzina) dua orang yang sudah menikah (maka hadd-nya) dicambuk seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim, no. 1690)

Bahaya Perbuatan Zina

Bahaya zina adalah sebagai berikut :

  • Mendapatkan dosa besar dan dicampakkan Allah SWT.
  • Hilangnya cahaya dari wajahnya sehingga tampak kusam dan suram.
  • Rusak harkat dan martabatnya di hadapan Allah SWT dan manusia.
  • Memperoleh sanksi sosial jika perbuatannya diketahui masyarakat.
  • Allah akan mengeraskan hatinya sehingga pelaku zina enggan melakukan sesuatu yang terpuji
  • Allah SWT mencampakkan pezina dan membuatnya tidak pernah cukup dengan semua yang dia miliki.

Demikian Hukuman dan Bahaya Zina yang bisa kami rangkum, semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan pengetahuan kita semua. Dan masih banyak lagi artikel yang menarik untuk dibaca di jurnalindo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *