Hakim tolak keberatan Putri Chandrawati dalamlanjutan sidang Ferdy Sambo

Jurnalindo.com, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan majelis hakim menolak keberatan kuasa hukum terdakwa Putri Candrawati.

“Mengadili, satu, menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang lanjutan kasus ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Dalam pandangan majelis hakim, surat dakwaan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dipersiapkan dengan matang dan lengkap, serta merinci waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Dengan demikian, dakwaan tidak akan mengurangi dan merugikan tim penasihat hukum Terdakwa Putri Kandrawati dalam mengajukan pembelaannya.

Baca Juga: Pakar ekspresi Kirdi Putra menyebut Ferdy Sambo terlihat dengan gestur santai saat sidang

Oleh karena itu, bagi majelis hakim, nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak.

Menimbang ditolaknya eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tersebut, majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara Putri Candrawathi dilanjutkan serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk bergulir sejak 17 Oktober 2022. Rabu (26/10), sidang digelar dengan agenda pembacaan putusan sela.

Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah nota keberatan para terdakwa pembunuhan berencana itu diterima atau ditolak. Jika majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa, maka persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Baca Juga: Ferdy Sambo harus dihadirkan dalam persidangan Bharada Richard Eliezer

Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *