Dilaporkan Dito Mahendra Nikita Mirzani nagis histeris

Jurnalindo.com – Setelah tersangkut beberapa kasus hukum, Nikita Mirzani kini ditahan di Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa malam (25/10).

Ibu tiga anak ini ditangkap karena kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.

Kejaksaan Agung Serang Freddy Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menahan Nikita Mirzani selama 20 hari hingga 13 November mendatang.

Baca Juga: Mentan optimis Serang sentra kedelai varietas Migo

Ia mengatakan, “Oleh karena itu, tersangka Nikita Mirzani ditahan hari ini, Selasa 25 Oktober 2022 selama 20 hari hingga 13 November di Lapas Serang.”

Rezkinil Jusar kepala intelijen serangan, menambahkan bahwa Nikita Mirzani ditangkap agar tidak melakukan kejahatan lagi.

Ia mengatakan, “Kalau masalah penangkapan itu adalah hak subyektif Jaksa Penuntut Umum untuk menangkapnya. Apapun pertimbangannya, itu tentang memulai penuntutan agar NM tidak melakukan kejahatan lagi.”

Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Perlindungan ke Propam Mabes Polri

Rezkinil pun memberikan tanggapan terkait perilaku Nikita yang dikabarkan sempat teriak dan menangis histeris usai mengumumkan penahanannya.

“Untuk penolakan, kami sudah biasa menontonnya, dan semua orang juga tidak mau seperti ini. Mungkin Nikita sedikit kaget atau gimana, terserah yang bersangkutan. Tapi alhamdulillah bisa dipindah ke tahanan Serang” lanjut Rezkinil Jusar.

Sumber : insertlive.com

(ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *