PN Jaksel siapkan peradilan Ferdy Sambo sesuai SOP

jurnalindo.com – Jakarta, 10/10 – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menyiapkan mekanisme peradilan pidana bagi terdakwa Ferdi Sambo dan kawan-kawan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari penunjukan majelis hakim hingga jadwal sidang.

 

“Jadi, sesuai prosedur operasi standar, ketika berkas diserahkan, tentu kami terima di bagian catatan pidana PTSP. Sekarang panitera akan memeriksa berkas itu lengkap,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djuyamto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Baca Juga: Mengejutkan! Ferdy Sambo keluar dari ruang kesehatan Bareskrim Polri

Ia melanjutkan, setelah berkas selesai, berkas perkara diserahkan kepada ketua pengadilan yang berwenang memeriksanya sesuai kewenangan Polri, kemudian mengangkat majelis hakim untuk menangani perkara tersebut.

 

“Karena terdiri dari beberapa berkas perkara dan kemudian oleh majelis hakim yang ditunjuk, hari persidangan akan diputuskan sesuai kewenangan majelis hakim. Dan siapa yang akan menentukan hari persidangan tentunya,” kata Djuyamto.

Baca Juga: KY hadir memantau persidangan Ferdy Sambo

Terkait hari pelaksanaan sidang, katanya, paling lambat dalam tempo tujuh hari setelah pelimpahan sudah ditetapkan. Sehingga, katanya, jika berkas perkara jadi dilimpahkan oleh Kejaksaan RI pada Senin pagi, maka Senin sore, atau selambat-lambatnya Selasa, majelis hakim akan menetapkan hari sidang.

“Jadi, katakanlah hari ini betul dilimpahkan, kemudian sorenya ditetapkan; paling lambat besok pagi untuk penetapan majelis. Kira-kira nanti minggu ketiga itu hari sidang sudah akan ditentukan. Nanti akan kami informasikan kepada teman-teman media,” jelasnya.

Djuyamto menekankan hari sidang bisa ditentukan sehari setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Sementara itu, PN Jakarta Selatan juga sedang menunggu petunjuk terkait tempat pelaksanaan sidang, mengingat hal itu akan mendapat banyak perhatian masyarakat termasuk kalangan media yang meliput persidangan.

Dia mengatakan hingga saat ini belum ada perubahan terkait pelaksanaan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perintangan keadilan atau obstruction of justice​​​​​​​, sehingga sidang akan digelar oleh PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sopir Ferdy Sambo Bharada Sadam disanksi demosi 1 tahun

Namun, tambahnya, baik kejaksaan maupun pengadilan juga mempertimbangkan faktor lain, berkaca pada persidangan kasus mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menarik perhatian publik, sehingga digelar di ruang Dinas Pertanian.

“Kalau ruang sidang sampai hari ini belum ada perubahan, ya yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; kecuali nanti ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan maupun dari Mahkamah Agung,” kata Djuyamto.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan berkas perkara terdakwa dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan perkara obstruction of justice harus dilaksanakan Senin.

Menurut Ketut, pelimpahan ke pengadilan hampir sama seperti pelimpahan tahap II dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), hanya saja terdakwa tetap berada di ruang tahanan mereka masing-masing, sehingga tidak terjadi pergeseran penempatan tahanan.

“Terdakwa tetap ada di sana (rutan) secara fisik, tapi secara yuridis itu sudah beralih kewenangan penahanan pada majelis hakim,” ujar Ketut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *