Jurnalindo.com, – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Pati (GMPP) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rabu (4/11/2026). Mereka mendesak agar pidana pengawasan yang dijalani Supriyono alias Botok dalam perkara pemblokiran Jalan Pantura diakhiri dan diganti dengan pidana kurungan.
Desakan tersebut muncul setelah adanya dugaan tindak pidana baru yang menyeret nama Botok di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Pati, saat dirinya masih menjalani masa pidana pengawasan selama 10 bulan.
Kedatangan kelompok yang dikenal sebagai loyalis Sudewo tersebut bertujuan mempertanyakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), khususnya terkait pelaksanaan pidana pengawasan terhadap Botok.
Koordinator GMPP, Awang Dody Setiawan, mengatakan audiensi tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan kepada Kejari Pati mengenai kemungkinan tindak lanjut hukum setelah muncul dugaan pelanggaran baru.
“Hari ini GMPP ke Kejaksaan, terus kita lanjutkan ke Bapas. Agendanya itu terkait kita menanyakan terkait dengan inkrah Pengadilan Negeri Pati pada tahun lalu yang menimpa saudara Supriyono alias Botok terkait dengan pidana pengawasan,” ujar Awang.
Ia menegaskan, langkah GMPP bukan didasari persoalan pribadi terhadap Botok. Menurutnya, gerakan tersebut merupakan bentuk kepedulian berbagai elemen masyarakat terhadap keamanan dan kondusifitas Kabupaten Pati.
“Demi semuanya ini bukan kepada pribadi seseorang, tetapi ini demi kondusifitas dan stabilitas Pati biar membaik. Gerakan Masyarakat Peduli Pati ini dari berbagai elemen masyarakat, baik aktivis, praktisi hukum, dan juga masyarakat umum,” tandasnya.
Sementara itu, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati, Ari, membenarkan pihaknya telah menemui Kepala Kejari Pati untuk berkoordinasi mengenai dugaan tindak pidana baru yang terjadi di PN Pati.
Ari menjelaskan, Bapas memiliki kewenangan memberikan pertimbangan kepada pihak kejaksaan terkait pelaksanaan pidana pengawasan. Sebagai tindak lanjut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) telah mengirimkan surat kepada Kepala Kejari Pati.
“Alhamdulillah, pada siang hari ini kami sudah menemui Pak Kajari terkait tindak pidana lagi yang diduga dilakukan di PN Pati. Kami sebagai pemberi pertimbangan membuat surat kepada Kajari Pati untuk langkah selanjutnya,” jelas Ari.
Ia menyebut dugaan pelanggaran tersebut melibatkan satu orang. Botok sendiri sebelumnya dijatuhi pidana pengawasan selama 10 bulan oleh pengadilan.
Namun, karena muncul dugaan pelanggaran hukum baru selama masa pengawasan, Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan memberikan pertimbangan kepada kejaksaan agar persoalan tersebut ditindaklanjuti.
“Dia dicoba selama 10 bulan, namun karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran lagi, kami, PK kami mempertimbangkan dan membuat surat kepada Kajari,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ari menegaskan bahwa keputusan mengenai pengakhiran pidana pengawasan bukan sepenuhnya berada di tangan Bapas. Pihak kejaksaan akan berkoordinasi dan menindaklanjuti surat pertimbangan tersebut, termasuk memproses pengakhiran pidana pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya surat pertimbangan tersebut, tindak lanjut Kejari Pati kini menjadi perhatian. Sebab, hasil koordinasi antara Bapas dan kejaksaan akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pidana pengawasan yang sedang dijalani Botok.
Di sisi lain, dugaan tindak pidana baru yang menjadi dasar desakan GMPP tersebut tetap harus diproses sesuai mekanisme hukum dan tidak dapat dianggap sebagai kesalahan yang telah terbukti sebelum adanya keputusan pengadilan. (Juri/Jurnal)











