YAPI Tunjukkan Sertifikat Tanah 1992, Pertanyakan STBPN Wakaf Terbit 2021

Jurnalindo.com, – Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam Pati (YAPI), Ahmad Triswadi, menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1201 Tahun 1992 sebagai bukti kepemilikan atas bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Ahmad menegaskan, sertifikat tersebut hingga kini masih dikuasai pihak YAPI. Menurutnya, keberadaan sertifikat tersebut menjadi dasar bagi YAPI untuk mempertahankan hak atas bidang tanah yang disengketakan.

“Bidang tanah tersebut, YAPI memiliki hak milik Nomor 1201 Tahun 1992. Sampai sekarang aslinya kita pegang,” ujar Ahmad.

Ia juga menegaskan, proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum masuk pada pokok perkara atau substansi kepemilikan tanah.

Menurut Ahmad, persidangan yang telah berlangsung masih membahas aspek formil. Karena itu, ia meminta hasil persidangan tidak dimaknai sebagai keputusan yang menyatakan salah satu pihak telah menang atau kalah dalam sengketa kepemilikan tanah.

“Pengadilan belum menyentuh pokok perkara. Hanya membahas formil, belum materiil. PTUN menilai ini diproses di PA Pati,” katanya.

Ahmad mengatakan, YAPI tetap mempertahankan pendiriannya karena menurutnya aspek kepemilikan tanah belum diperiksa secara materiil dalam persidangan.

“Kami tetap punya pendirian dan hakim bisa salah. Bisa saja hakim belum memeriksa perkara, tapi baru formil,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, YAPI masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Ahmad menyebut pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan sikap, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum.

“Kita punya waktu 14 hari untuk menyampaikan sikap, bisa banding dan sebagainya. Ada satu minggu untuk menentukan sikap. Ada rencana atau tidaknya. Kami perjuangkan di PTUN dulu,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad juga mempertanyakan keberadaan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir (STBPN) yang diterbitkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pati pada 1 Oktober 2021.

Menurut Ahmad, STBPN tersebut berkaitan dengan bidang tanah yang berada dalam naungan Yayasan Wahid Hasyim. Sementara itu, YAPI mengklaim memiliki SHM Nomor 1201 Tahun 1992 atas bidang tanah tersebut.

Perbedaan dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti YAPI dalam sengketa yang tengah berlangsung.

“Kalau di sana 2021, ternyata perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Pati telah menerbitkan STBPN tertanggal 1 Oktober 2021 atas bidang tanah wakaf dalam naungan Yayasan Wahid Hasyim,” ungkapnya.

Ahmad menegaskan, hasil persidangan PTUN tersebut juga tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan bidang tanah tersebut telah menjadi milik PCNU.

“Hasil sidang tidak bisa diklaim milik PCNU karena secara yuridis kami punya sertifikat dan sampai sekarang belum tergantikan,” tegasnya. (Juri/Jurnal)