Jurnalindo.com, – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Kiai Ashari memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati memastikan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 30 Juli 2026.
Kepastian itu disampaikan Kejari Pati saat menerima kedatangan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (ASPIRASI), Senin (3/8/2026). Kedatangan ASPIRASI bertujuan mengawal penanganan perkara sekaligus memberikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah berjalan.
Koordinator ASPIRASI, Uli Amri, mengatakan pihaknya sengaja datang untuk memastikan sejauh mana perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, sebagai kelompok santri, ASPIRASI akan memberikan kritik jika menemukan persoalan, tetapi juga memberikan apresiasi apabila aparat penegak hukum bekerja sesuai koridor.
“Kami santri bersikap adil. Kalau ada yang kurang pas kami akan kritik, kalau ada yang bagus perlu kita apresiasi. Kami datang beri apresiasi kejaksaan, tapi kami menunggu agar bisa ditangani dengan tepat dan memenuhi keadilan,” ujarnya.
ASPIRASI berharap proses hukum tidak berhenti pada kelengkapan berkas. Mereka meminta perkara tersebut diproses secara cepat, transparan, dan seadil-adilnya, terutama dengan memperhatikan kepentingan korban.
Uli juga mendorong korban lain yang merasa mengalami tindakan asusila agar berani melapor. Sebab, hingga kini baru satu korban yang secara resmi membuat laporan kepada Polresta Pati.
“Harapan kami proses ini berlangsung cepat dan seadil-adilnya bagi korban. Perlu diingat, korban bukan hanya satu. Laporan resmi baru satu korban, cuma memang tidak banyak yang berani laporan terutama menyangkut asusila, apalagi ada yang sudah berkeluarga,” jelasnya.
ASPIRASI menegaskan pengawalan terhadap perkara tersebut akan dilakukan hingga tuntas. Tidak hanya di Kabupaten Pati, mereka juga menyatakan turut mengawal dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di daerah lain, termasuk Demak.
“Kami mengawal kasus ini sampai akhir, bukan hanya di Pati saja, Demak juga. Kami kawal kasus ini yang merugikan pesantren,” katanya.
Uli meminta tidak ada pihak yang mencoba melindungi orang yang diduga melakukan kekerasan seksual. Menurutnya, upaya semacam itu justru dapat mencederai nama baik Islam serta komunitas kiai dan pesantren.
“Pihak yang berusaha melindungi pelaku sadar bahwa pelecehan mencederai agama Islam, dan komunitas kiai dan pesantren sehingga tidak layak dibela,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pati, Tri Yulianto, SH., MH., membenarkan bahwa perkara dengan tersangka Kiai Ashari telah dinyatakan P21 pada 30 Juli 2026.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Cak Ulil dan jajaran yang menyampaikan aspirasi dengan damai tetap menjaga kondusivitas. Terkait penanganan berkas perkara AS (Ashari) untuk sampai saat ini dinyatakan P21 pada tanggal 30,” ujarnya.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum selanjutnya memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua. Penyerahan tersebut diinformasikan akan dilakukan pada Selasa (4/8/2026).
“Ini masih kewenangan penyidik, tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti infonya besok pagi,” jelas Tri.
Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, Kejari Pati akan menyiapkan administrasi dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Kita penyerahan tahap dua dulu, sambil nunggu administrasi, menyusul dakwaan. Yang diharapkan korban bisa dihadirkan di persidangan,” ungkapnya.
Tri menjelaskan, proses penyelesaian berkas perkara sebelumnya sempat membutuhkan waktu karena adanya penghitungan restitusi bagi korban.
“Latar belakang kemarin berkas kita terima 29 Mei, kita kasih petunjuk, kita gelar perkara juga dengan penyidik. Terkait pasalnya dengan restitusi, yang lama itu penghitungan restitusi, itu yang kita tunggu,” tandasnya.
Dengan status P21 tersebut, perkara dugaan kekerasan seksual Kiai Ashari kini tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan sebelum berlanjut ke proses persidangan. (Juri/Jurnal)











