Kegaduhan Retribusi Lahan di Pati Berujung Permintaan Maaf, Pemilik Warung Mengaku Tertekan

Jurnalindo.com, – Kegaduhan terkait penagihan retribusi penggunaan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berujung permintaan maaf. Lukman Hakim, warga Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, mengaku salah memahami pungutan yang dilakukan petugas.

Sebelumnya, Hakim memviralkan penagihan retribusi penggunaan lahan di atas daerah irigasi milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati. Ia mengira pungutan tersebut merupakan pajak.

Namun, setelah mendapat penjelasan, Hakim menyadari bahwa pungutan tersebut merupakan retribusi atas pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

“Di saat saya bikin video, saya minta maaf salah kata-kata karena orang awam. Beda lagi kalau perwakilan petugas atau perwakilan desa sini sosialisasi ngomong ke kita, mungkin tidak seperti ini,” kata Hakim kepada awak media, Selasa (21/7/2026).

Hakim mengaku memahami bahwa masyarakat yang menggunakan lahan aset pemerintah daerah memiliki kewajiban membayar retribusi. Ia sendiri diketahui menyewa lahan irigasi untuk bangunan bengkel sejak 2012.

Menurutnya, saat pertama kali menyewa lahan tersebut, ia dikenai tarif Rp75.000. Pada tahun berikutnya, tarif yang dibayarkan sebesar Rp70.000. Namun, ia mengaku selama sekitar 10 tahun terakhir tidak pernah ada penarikan retribusi.

Kegaduhan muncul setelah petugas datang menagih retribusi sebesar Rp840.000 kepada Maryati, pemilik warung di lokasi tersebut. Hakim kemudian memviralkan persoalan itu melalui media sosial.

Ia menilai perbedaan nominal tagihan dengan pembayaran sebelumnya turut memicu kebingungan. Menurut Hakim, sebelumnya ia hanya membayar sekitar Rp315.000.

Hakim mengaku persoalan tersebut sebenarnya dapat dicegah apabila ada sosialisasi yang jelas kepada masyarakat mengenai status lahan dan kewajiban membayar retribusi.

“Harusnya ada sosialisasi yang enak, dijelaskan ke masyarakat biar paham. Masyarakat seperti aku (orang kecil), didatangi pegawai bawa seragam merasa takut, apalagi wong sepuh seperti Bu Maryati,” ungkapnya.

Di sisi lain, Maryati mengaku tertekan setelah wajahnya tersebar di media sosial dan pemberitaan. Ia bahkan sempat mengalami kondisi drop dan memeriksakan kesehatan sebanyak dua kali.

“Saya kaget wajah saya di media sosial, saya ambruk, saya periksa dua kali. Saya bilang ke Mas Hakim, ‘Kowe kok karo wong tuo mbok gawe ngene’,” sesalnya.

Meski demikian, Maryati menegaskan tidak keberatan dengan tagihan retribusi sebesar Rp840.000. Menurutnya, nominal tersebut merupakan tagihan untuk penggunaan lahan selama tiga bulan.

“Setahun tidak sampai Rp1 juta, saya sadar. Rp840 ribu untuk tiga bulan,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)