Jurnalindo.com, Pati – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati terus memburu Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Ali Rohmat, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga bantuan keuangan pemerintah daerah.
Kepala Kejari Pati, Hari Wibowo, mengatakan pihaknya telah berupaya melacak keberadaan tersangka. Namun, proses pencarian masih terkendala keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia (SDM).
“Kami sudah berusaha mencari. Kemarin kami cek, Kades Tlogosari sudah tidak berada di luar Pati. Anggaran kami terbatas untuk mencari orang dan SDM kami juga terbatas,” ujar Hari, Rabu (8/07/2026).
Meski tersangka belum berhasil diamankan, Kejari Pati mencatat pemulihan kerugian negara telah dikembalikan dari total kerugian sebesar Rp 805 juta, sekitar Rp700 juta telah dikembalikan. Dengan demikian, masih tersisa sekitar Rp100 juta lebih yang belum dipulihkan.
“Alhamdulillah kerugian negara sudah dikembalikan. Tinggal kurang sekitar Rp100 jutaan. Dari total kerugian Rp 805 juta, sudah dikembalikan sekitar Rp700 juta,” katanya.
Hari menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana tersangka. Karena itu, proses hukum tetap berlanjut dan Ali Rohmat tetap harus menjalani persidangan.
“Meskipun sudah dikembalikan, statusnya tetap tersangka dan harus disidang. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya. Sehingga kasus ini tetap kami kejar,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2024. Perkara bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kejari Pati.
Dalam perkara ini, Ali Rohmat diduga menyalahgunakan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, serta bantuan keuangan dari pemerintah daerah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 805 juta.
Selama proses penyidikan, tersangka telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp500 juta kepada penyidik. Selain itu, Kejari Pati sebelumnya juga telah menyita uang sebesar Rp 166 juta. Dengan tambahan pengembalian lainnya, total dana yang telah dipulihkan mencapai sekitar Rp700 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Meski sebagian besar kerugian negara telah dipulihkan, Kejari Pati memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga perkara disidangkan. (Juri/Jurnal)











