Jurnalindo.com, – Misteri pelaku pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AI (35), yang ternyata merupakan ibu kandung bayi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan pelaku diamankan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.50 WIB saat sedang beraktivitas di sekitar SMA Negeri 1 Juwana.
“Pelaku berhasil diamankan dan telah mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Dika saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Jumat (5/06/2026).
Dari hasil penyelidikan, AI diketahui merupakan warga Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana. Perempuan yang berstatus janda tersebut sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga (IRT). Polisi mengungkapkan bayi yang dibuang merupakan anak kelima pelaku. Sebelumnya, AI telah memiliki empat orang anak.
Kasus ini bermula pada Senin (1/6/2026) ketika seorang warga yang hendak berbelanja menemukan sebuah kantong plastik bertuliskan “Alfa Kid” di Gang 1 Jalan Kamboja, Desa Growong Lor. Karena merasa curiga dengan isi kantong tersebut, saksi kemudian mengajak warga lain untuk memeriksanya bersama-sama.
Saat kantong plastik dibuka, keduanya dikejutkan dengan keberadaan seorang bayi laki-laki yang masih hidup di dalamnya. Warga kemudian segera melaporkan temuan itu kepada pihak berwenang.
“Bayi ditemukan dalam keadaan hidup dan sehat. Selanjutnya dibawa ke Puskesmas Juwana untuk mendapatkan pemeriksaan medis,” jelas Dika.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi bayi dalam keadaan baik dengan berat badan 3,8 kilogram dan panjang tubuh 50 sentimeter. Hingga kini, bayi tersebut masih berada dalam pengawasan Dinas Sosial dan Puskesmas Juwana.
Meski pelaku telah diamankan, polisi masih mendalami motif di balik tindakan pembuangan bayi tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati.
“Untuk saat ini pelaku masih belum memberikan keterangan terkait identitas ayah dari bayi tersebut,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kantong plastik berwarna biru dongker bertuliskan “Alfa Kid” serta pakaian bayi yang digunakan saat ditemukan. Pelaku juga telah mengakui barang-barang tersebut berkaitan dengan perbuatannya.
Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 76 B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (Jurnal/Juri)











