News, Oase  

Kuasa Hukum Bantah Jonathan Frizzy Aktor Utama Kasus Vape Obat Keras

referensi gambar dari (asset-2.tribunnews.com)
referensi gambar dari (asset-2.tribunnews.com)

Jurnalindo.com – Sidang lanjutan kasus dugaan vape mengandung obat keras yang menyeret aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/8/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keterangannya, salah satu saksi menyebut Jonathan Frizzy sebagai salah satu aktor di balik kasus tersebut. Bahkan, saksi menyatakan Ijonk adalah aktor utama.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga, menegaskan tudingan tersebut tidak memiliki dasar kuat secara hukum. “Pada saat saksi menyatakan bahwa Ijonk adalah aktor utama, dia sudah membenarkan bahwa itu adalah kesimpulan. Nah, kesimpulan itu dalam sebuah proses pengadilan nilainya nol,” kata Andreas kepada wartawan di PN Tangerang. dilansir dari detik.com

Andreas menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian dan pertimbangan akhir kepada majelis hakim. “Biarlah nanti majelis hakim yang memberikan pandangan atau kesimpulan, apalagi pertimbangannya,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari pengungkapan peredaran vape yang diduga mengandung zat golongan obat keras tanpa izin edar. Jonathan Frizzy menjadi salah satu nama publik figur yang terseret dalam penyidikan dan kini proses hukumnya masih berjalan.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *