Korupsi Dana Desa Rp303 Juta, Kejari Pati Tetapkan Tersangka Mantan Kades Kebonsawahan 

Jurnalindo,com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati resmi menetapkan mantan Kepala Desa Kebonsawahan berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 303.425.950.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Pati. Kasi Intel Kejari Pati, Hendra Pardede, menjelaskan bahwa tersangka saat ini telah diamankan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari guna mempermudah proses penyidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa pihak kejaksaan tengah fokus melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke penuntut umum.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami akan melakukan tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum,” ungkapnya

Jika tidak ada kendala dalam proses hukum, kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Atas perbuatan tersebut Tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kejadian ini menjadi peringatan tegas bagi para pengelola dana desa agar menjalankan amanah dengan transparan dan akuntabel demi pembangunan desa yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *