Jurnalindo.com – Komedian dan host ternama Andre Taulany kembali menghadapi penolakan atas upaya banding permohonan cerainya terhadap sang istri, Rien Wartia Trigina alias Erin. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten menolak banding yang diajukan Andre. Namun, peluang untuk melanjutkan kasus ini masih terbuka karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (BHT).
Hakim Tinggi Humas PTA Banten, Buang Yusuf, menjelaskan bahwa Andre masih memiliki opsi untuk membawa perkara ini ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. “Sepanjang perkara itu belum BHT, masih ada usaha untuk kasasi,” ujar Buang Yusuf dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (22/11/2024). dilansir dari detik.com
Sebelumnya, Andre Taulany mengajukan banding pada 25 September 2024 melalui sistem ecourt. Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma. “Sudah terdaftar secara ecourt banding dari pemohon Andre Taulany tanggal 25 September 2024,” kata Ummi Azma.
Namun, penolakan banding ini bukan kali pertama. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa juga menolak permohonan cerai talak yang diajukan Andre terhadap Erin. Alasan utama penolakan tersebut adalah tidak terbuktinya dalil perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang menjadi dasar gugatan cerai Andre.
“Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim, dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti,” terang Ummi Azma.
Andre Taulany dan Erin telah menikah sejak 17 Desember 2005 dan dikaruniai tiga anak. Upaya cerai ini dimulai pada 4 April 2024, ketika Andre mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Namun, hingga saat ini, pengadilan tingkat pertama dan banding tetap menolak gugatan tersebut, memperkuat putusan sebelumnya.
Kegagalan Andre di tingkat banding menjadi babak baru dalam perjalanan hukum perceraiannya. Dengan kesempatan untuk mengajukan kasasi, langkah Andre selanjutnya akan menjadi sorotan publik.
Jurnal/Mas