Kominfo terus melakukan kegiatan peningkatan Literasi digital bantu jaga demokrasi di ruang digital

jurnalindo.com – Jakarta, 12/10 – Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan kegiatan peningkatan literasi digital untuk menjaga demokrasi di ruang digital menjelang pemilihan umum tahun 2024.

 

“Sejak tahun 2020, Kominfo sesuai arahan Presiden Jokowi telah melaksanakan program literasi digital, mulai dari keterampilan digital, etika digital, budaya digital dan terakhir keamanan digital, dalam rangka melestarikan ruang digital dan mengedukasi masyarakat untuk dapat kepada Kansung, dalam siaran pers Rabu, “untuk memanfaatkan ruang digital dengan baik dan meningkatkan partisipasi demokratis.”

 

Ruang digital diyakini menjadi salah satu arena kampanye pemilu menjelang pemilihan umum 2024. Kandidat yang mendaftar untuk mengikuti kontes politik akan menggunakan ruang digital untuk menarik perhatian dan membentuk opini publik.

 Baca Juga: MPR ajak kader muda NU kuasai teknologi informasi dan ilmu data

Usman khawatir perbincangan politik yang terjadi di dunia maya bisa menimbulkan polarisasi sosial.

 

“Elite dan parpol harus memanfaatkan ruang digital sebagai ajang pendidikan politik,” kata Usman.

 

Kominfo berfokus pada literasi digital pada empat keterampilan inti, yaitu keterampilan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital.

 

Literasi digital yang diterapkan Kominfo mencakup keterampilan digital agar masyarakat lebih mampu menggunakan dan menggunakan platform digital.

Baca Juga: 100 UMKM Singkawang dilatih manfaatkan teknologi digital

Pada fokus kedua, yaitu etika digital, Kementerian Kominfo melihat aspek itu penting karena beberapa waktu lalu warganet Indonesia dikenal sebagai pengguna media sosial yang tidak sopan.

“Oleh karena itu, pendidikan atau edukasi terkait dengan etika digital menjadi penting,” kata Usman.

Ketiga, mengenai budaya digital, literasi digital adalah kegiatan yang penting supaya ruang digital di Indonesia tetap demokratis. Kementerian Kominfo mengajak masyarakat menggunakan media sosial dengan pertimbangan utama kesatuan dan persatuan bangsa.

“Kemudian Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai sebuah kearifan lokal kita, sebagai dasar kita, sehingga kita tetap bersatu bukan malah terpolarisasi sosialnya,” kata Usman.

Menyoal keamanan digital, Kementerian mengedukasi masyarakat bagaimana menggunakan media sosial secara aman dan tidak menimbulkan potensi tuntutan hukum pada kemudian hari.

“Jangan sampai pesan itu justru berpotensi meresahkan kemudian mengganggu ketertiban umum apalagi berisi konten-konten negatif misalnya radikalisme, terorisme, atau memecah belah persatuan bangsa,” kata Usman.

Kementerian Kominfo membentuk Satuan Tugas bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, sama seperti ketika Pemilu 2019. Tugas Satgas itu antara lain memantau ruang digital menjelang Pemilu 2024.

(ara/rido)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *