Delapan Ketua Porpol Sepakat Tolak Proporsional Tertutup

Jurnalindo.com – 8 ketua umum dan elit partai politik berkumpul di Jakarta, Minggu (8/1/2023). Dalam rapat tersebut, diambil lima keputusan, salah satunya adalah persetujuan surat penolakan penerapan sistem proporsional tertutup dalam pemilihan umum legislatif (pileg).

Para ketua umum dan elit partai politik yang hadir dalam pertemuan itu adalah Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, dan Mayjen. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Ketua Umum Partai Demokrat. Keadilan Berkembang (PKS) Akhmad Syaikhu.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji DI Sumenep Perkosa Muridnya Hingga Hamil

Sementara itu, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh tidak hadir dan diwakili oleh Sekjen Johnny G. Plate dan Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali. Demikian juga Pjs Presiden Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Muhammed Mardiuno yang diwakili Wakil Presiden Jenderal PPP Amir Uskara tidak hadir. Sementara itu, pihak Gerindra tidak hadir, namun menegaskan setuju dengan apa yang dirumuskan oleh pimpinan tujuh partai politik yang hadir.

“Hari ini muncul delapan partai politik yang bersatu untuk kedaulatan rakyat. Tentu pertemuan ini bukan hanya pertemuan pertama, namun sudah disepakati sebelumnya bahwa pertemuan ini akan dilanjutkan secara berkala, untuk menjaga posisi partai politik ini,” Airlangga Hartanto yang mewakili kepala jenderal mengatakan setelah pertemuan tersebut.

Baca Juga: Resep Siu Mie yang Bisa Kamu Coba Sendiri di Rumah

Airlangga Hartanto kemudian membacakan lima poin hasil kesepakatan delapan parpol tersebut. Pertama, penolakan terhadap sistem proporsional tertutup dan komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah diterapkan sejak era reformasi.

“Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di sisi lain, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat, dimana rakyat dapat menentukan calon anggota parlemen yang diajukan oleh partai politik. Kami tidak melakukan itu,” kata Airlangga. Kami ingin demokrasi kembali.” Hartanto.

Baca Juga: Luna Maya Kepoin Gempi Lewat Gisel, Beneran Serius dengan Gading Martin?

Kedua, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008. Sistem ini, kata Airlangga, sudah diterapkan dalam tiga kali pemilu. Gugatan terhadap lembaga peradilan akan menjadi preseden buruk bagi hukum Indonesia dan bertentangan dengan asas nebis in idem.

Ketiga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga imparsialitas dan independensinya sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Keempat, lanjut Airlangga Hartanto, delapan parpol mengapresiasi pemerintah yang telah mengalokasikan anggaran untuk Pemilu 2024 dan bagi penyelenggara Pemilu khususnya PPK untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sesuai kesepakatan bersama.

Baca Juga: Resep Masakan Otak-otak Bandeng yang Enak dan Gurih

Kelima, kita berkomitmen untuk bertarung di Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa guna menjaga stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi, kata Airlangga Hartarto.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tidak hadir. Hal ini terkait dengan sikap politik mereka yang mendukung penerapan kembali sistem proporsional tertutup.

 

(Alfan) 

Sumber : investor.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *