Pidato Megawati dan Makna Patung Keadilan

Pidato Megawati dan Makna Patung Keadilan (sumber foto : RMOLsumut)
Pidato Megawati dan Makna Patung Keadilan (sumber foto : RMOLsumut)

JurnalIndo.com – Menyikapi dinamika politik nasional yang tengah bergolak,  Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, memberikan pidato berjudul “Setelah Lama Dinanti Tiba Saatnya Sampaikan Suara Hati Nurani”.

Dalam pidato yang disiarkan langsung lewat Youtube itu,Megawati menyoroti hasil keputusan MKMK dalam sidang kode etik terkait usia capres dan cawapres 2024.

Namun ada hal menarik dalam konferensi pers tersebut, salah satunya terlihat patung Dewi Keadilan di sebelah kanan belakangnya. Posisi patung Dewi Keadilan itu berada tepat di depan bendera merah putih.

Keberadaan patung tersebut seolah mewakili juga isi dari pidato Megawati yang juga mengangkat perihal keadilan dalam pelaksaan politik dan pemilu 2024.

Dikutip dari laman FH UI, hukum dilambangkan dengan seorang perempuan yang lazim disebut dengan “Dewi Keadilan”,  yang tertutup matanya, sebelah tangannya membawa timbangan yang setara, dan tangan lainnya  membawa sebuah pedang yang diturunkan kebawah.

Lambang keadilan memberikan  point of view yang dapat mengartikan dan menjawab atau mungkin merefleksikan jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut. Lambang keadilan terdiri dari 4 (empat) elemen utama yaitu: Dewi, Mata yang tertutup, Timbangan dan Pedang.

Dewi, Wujud keadilan dilambangkan dengan sosok wanita yang notabene adalah makhluk yang dipenuhi dengan nurani yang luhur, yang secara filosofis mempunyai perasaan yang halus, sifat yang mencintai keindahan dan kelembutan. Hukum tidak perlu ditakuti karena sesungguhnya hukum itu memiliki sifat memelihara dengan nurani kemanusiaan.

Mata yang Tertutup, dengan kedua mata yang ditutup jelas pandangan kita akan menjadi gelap dan tidak bisa melihat wujud didepan kita. Hukum adalah tempat dimana keadilan itu dicari karena makna dari mata yang tertutup adalah hukum tidak membedakan siapa yang berbuat.

Dimata hukum yang tertutup semua orang mempunyai hak yang sama dan diperlakukan sama tanpa ada perbedaan.

Timbangan,  sebelah tangan dari dewi yang matanya tertutup ini mengangkat timbangan yang seimbang.

Maknanya adalah hukum tidak pernah memihak, setiap perbuatan akan ditimbang berat ringannya sebelum hukuman dijatuhkan.

Tidak ada si kaya dan si miskin atau penguasa dan rakyat kecil semuanya apabila melakukan perbuatan melawan hukum akan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai timbangan perbuatan yang dilakukan.

(kabar24.bisnis/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *