Partai Rakyat Adil Makmur mengajukan gugatan atas sengketa pengesahan di Bawaslu

jurnalindo.com – Jakarta, 18/10 – Pengurus Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) telah mengajukan gugatan atas sengketa pengesahan partai politik di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua Tim Advokasi Prima M. Maulana Bungaran mengatakan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, gugatan tersebut terkait dengan tidak lolosnya Prima sebagai partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahap verifikasi faktual menjadi peserta pemilu 2024.

“Tim advokasi bersama Sekjen Prima Dominggus Oktavianus mengajukan gugatan di Bawaslu,” katanya.
Baca Juga: Viral Bawaslu Pamkasan lakukan pungutan untuk pendaftar panwaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (14/10) telah mengumumkan 18 partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual Terdapat dua parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, salah satunya Prima.

Maulana membenarkan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi persoalan lanjutan, baik berupa mediasi maupun ajudikasi.

Dia menjelaskan sesuai ketentuan yang berlaku, Bawaslu RI memiliki waktu maksimal 12 hari kerja dalam memutuskan sengketa pemilu tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengaku optimis dan yakin bahwa partainya akan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

“Kami optimis dan yakin, kami siap menghadapi setiap proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu,” katanya menegaskan.

(ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *