Menteri akan dievaluasi apabila terganggu dengan deklarasi capres

Jurnalindo. com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan mengevaluasi kinerja para menteri kabinet jika mereka terganggu oleh aktivitas terkait  calon presiden jelang Pilpres 2024.

“Tapi kalau kita lihat merepotkan, akan dievaluasi apakah liburannya sangat lama atau tidak,” kata President Jokowi di Ji-expo Kemayoran Jakarta, Rabu.

Presiden mengatakan tugasnya sebagai menteri harus diprioritaskan meskipun menteri yang bersangkutan akan mencalonkan diri pada pemilihan umum 2024.

“Ya, tugas menteri harus diprioritaskan,” kata Presiden.

Baca Juga: Mimpi masuk surga Wanita bawa Pistol ingin temui Jokowi

Pernyataan Presiden Jokowi itu menjawab pertanyaan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mundur jika mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Putusan tersebut tertuang dalam Perkara No. 68/PUU-XX/2022.

Dalam putusan itu, MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

“Menyatakan frase ‘pejabat negara’ dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang pemilu … bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang daring, Senin (31/10).

Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Baca Juga: Jokowi ucapkan selamat usai Fajar dan Rian berhasil membawa pulang Trofi Denmark Open 2022

“Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden,” kata dia.

MK menyatakan ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.

Para pejabat itu adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK. (ara/nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *