Jurnalindo.com – Ribuan warga Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, mendesak mundur dari jabatan Kepala desa (Kades) atas perbuatan asusila yang diperbuat dengan warganya sendiri.
Selaku tokoh Desa Tanjungrejo, Sudarto mengungkapkan bawah atas perbuatan asusila ini, menyebabkan ribuan warga mendesak agar kepala Desa yang bernama Sukanto segera mundur dari kursi jabatannya.
Kehendak pelengseran tersebut dibuktikan dengan tanda tangan, kemudian diserahkan kepada pihak inspektorat dan saksikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, pada Rabu (26/02/2025)
“Pelengseran ini didukung semua RT dan RW dan warga sebanyak 1600 dan dibuktikan dengan tanda tangan,”ungkapnya.
Kasus perselingkuhan antara Kades dengan warganya itu akhirnya mereka digerebek oleh warga hingga diarak ke balai Desa setempat, pada 17 Januari 2025 lalu.
Disinggung status pasangan ini sudah menjalani nikah siri. pihaknya membantah hal itu, lantaran si cewek masih dalam masa Iddah.
“Katanya nikah siri, tapi kan yang disukai itu cerainya kan 12 November sedangkan penggerebekan 17 Januari masa iddahnya itu tiga bulan. Sehingga belum bisa nikah siri. Kalau yang bilang nikah siri itu kan rekayasa,”tegasnya.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso mengungkapkan bahwa mengenai kasus yang menyandung kepala Desa (Kades) Tanjungrejo sudah ditangani pihak inspektorat dan sudah sampai ke Bupati Pati.
“Hasil pemeriksaan inspektorat sudah sampai di pak bupati, tapi beliau ini masih ada acara, mungkin setelah selesai acara bisa ditindaklanjuti,”paparnya.
Dalam masalah ini, pihaknya berkomitmen akan mengawal kasus ini sampai selesai dan tentunya berdiri di barisan warga.
Jurnal/Mas