Oase  

Ketentuan dan Waktu Membayar Zakat Fitrah yang Harus Kamu Ketahui

Jurnalindo.com – Membayar zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Ada beberapa pendapat tentang waktu pelaksanaan atau Ketentuan zakat fitrah.

Menurut buku Rosidin, Pendidikan Agama Islam, waktu membayar zakat fitrah dibagi menjadi lima kelompok, yaitu waktu Mubah, waktu wajib, waktu Sunnah, waktu Makruh dan waktu yang dilarang.

Masa Mubah dimulai dari awal bulan hingga akhir bulan Ramadhan sedangkan waktu matahari terbenam wajib dimulai pada akhir Ramadhan. Kemudian waktu Sunah berarti setelah shalat Subuh sebelum shalat Idul Fitri sedangkan waktu Makruh adalah setelah shalat Idul Fitri sampai Idul Fitri tiba sebelum tengah hari.

Baca Juga: Inilah Niat Zakat Fitrah Lengkap Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga

Yang terakhir adalah waktu terlarang, yang jatuh setelah sholat dzuhur Idul Fitri. Dalam sebuah hadits, membayar zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri dianggap sebagai sunnah yang bermanfaat diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa mengeluarkan (zakat fitrah) sebelum salat (Idul Fitri) maka zakatnya sah. Barangsiapa mengeluarkan (zakat fitrah) setelah salat (Idul Fitri), maka dianggap sedekah sunnah,” (HR Ibnu Majah).

Sementara itu, dalam buku Fiqh Wanita, Syekh Kamil Muhammad Uwaidah mengatakan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu yang tepat. Sebagian orang berpendapat bahwa lebih utama membayar zakat fitrah ketika matahari terbenam pada malam Idul Fitri karena waktu itu adalah akhir bulan Ramadhan.

Baca Juga: Cara Menyimpan Bahan Makanan Agar Awet Saat Ditinggal Bepergian Atau Mudik

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa zakat fitrah lebih bersifat afdhal yang diberikan pada awal Idul Fitri. Namun, jika seseorang ingin mengirim zakat fitrah lebih awal, sebagian besar ulama membolehkannya.

Sedangkan para ulama membolehkan zakat fitrah secara tunai, seperti dikutip dari situs resmi BAZNAS. Syekh Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa zakat fitrah dalam bentuk uang sama dengan satu sha’ gandum, kurma atau beras.

Pada zaman Nabi, zakat fitrah diberikan dalam bentuk sha (2,5 kg) gandum, kurma, anggur, beras, dll, yang merupakan makanan pokok negara. Sehubungan dengan Surat Keputusan Kepala BAZNAS No. 07/2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah di wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, nilai Zakat Fitrah adalah Rp45.000 per orang.

Baca Juga: Jenis Zakat Pertanian Dan Cara Pembayarannya

Demikianlah pembahasan tentang niat zakat fitrah dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *