Oase  

Jenis Zakat Pertanian Dan Cara Pembayarannya

jurnalindo.com – Ada banyak jenis tanaman pangan. Tanaman pangan  disebutkan dalam teks Syariah adalah tanaman pangan yang termasuk dalam kategori biji-bijian dan dapat disimpan dalam waktu yang lama. Dengan begitu , tanaman yang masuk dalam kategori wajib zakat adalah:

  • Gandum
  • Beras
  • Jagung
  • jenis kacang-kacangan.

Adapun jenis tanaman produktif adalah tanaman yang dapat dimanfaatkan buahnya untuk tujuan komersial. Penekanan pada aspek buah-buahan ini berasal dari teks Syariah (Nash), yang hanya menyebutkan zakat buah (Tzimar). Contoh tanaman tersebut adalah kurma dan anggur. Para ulama berselisih paham dalam kategori tanaman yang sifatnya manshush ini, para ulama sepakat untuk mengklasifikasikan zakatnya sebagai zakat pertanian. Apakah cukup sampai di sini? ternyata tidak. Para ulama berbeda pendapat tentang arti buah di sini. Misalnya, tanaman karet dikategorikan sebagai tanaman produksi berupa produksi getah karet. Perkebunan kelapa sawit, hasil produksinya berupa buah kelapa sawit. Perkebunan teh termasuk komponen produktif berupa daun teh. Karena tidak ditemukan sebelumnya dalam teks, maka teknik penyelesaian zakat jenis kelompok tanaman produksi ini diperdebatkan. Ada yang memutuskan bahwa zakat pertanian itu wajib, tetapi ada pula yang memutuskan bahwa itu bukan zakat pertanian, melainkan dikembalikan untuk tujuan perdagangan. Jika dilihat dari sisi perdagangan qashdu li-al-tjirah (niat di perdagangkannya), maka zakatnya disebut dengan zakat perdagangan (tijarah). Hukum Islam membagi zakat pertanian menjadi dua kategori lahan.

  • Pertama, lahan tadah hujan (Al-Aasari).
  • kedua, lahan irigasi (Al-Duwayb).

Namun berbekal pengamatan realitas di masyarakat, ada juga lahan yang pada saat musim hujan mendapat air hujan dan cukup. Namun, pada musim kemarau, daerah tersebut diairi dengan irigasi berbayar. Berbekal fakta ini, para ulama telah memasukkan ketiga jenis tanah, tanah irigasi campuran. Kita akan masuk ke penjelasan masing-masing. Lahan Tadah Hujan (Esra) Pada umumnya masyarakat mengartikan lahan tadah hujan ini sebagai lahan yang pengairannya hanya mengandalkan air hujan atau limpasan air hujan (Sunni). Tidak ada cara lain untuk mengairi selain itu. Padahal bukan itu artinya, sebagaimana tercantum dalam kitab-kitab Taurat. Kelompok lahan pertanian tadah hujan termasuk lahan yang diairi pada lokasi yang dekat dengan sungai sehingga akar tanaman budidaya menyerap dan mengambil air langsung dari sungai, dan termasuk dalam kelompok lahan tadah hujan. Fikih membahas tumbuhan seperti ini dengan istilah Al-Balo. Demikian juga, lahan pertanian yang diberi sumber mata air bebas (Adamo Al Munati) semuanya termasuk dalam kategori Baal. Bahkan, disebutkan dalam teks-teks bahwa sifat umum dari pola semprotan ini disebutkan sebagai air langit  saja. Tetapi para ilmuwan mengekstraksi alasan dari langit ini sebagai irigasi gratis. Untuk tanaman dengan kondisi yang sama, diputuskan bahwa jumlah zakat adalah 10% dari hasil tanaman, asalkan mereka telah mencapai panah dan panen (Kifayat al-Akhyr, juz 1, halaman. 189) . Padahal, fikih tanah irigasi berbayar hanya mengacu pada konsep: alib barat sepuluh, artinya: “Jika tanaman disiram dengan tutup atau ember besar, maka zakatnya setengah persepuluh (5%)” ( Kifayat al-Akhyar, juz 1, hal. 189). Dawalib  memiliki arti dasar atau gayung kecil. Artinya, untuk menyirami tanaman, dibutuhkan usaha untuk mendatangkan air dan alat penyiraman. Jika Anda perlu menggunakan pekerja, pekerja tersebut menginginkan ongkos. Upah termasuk dalam ketentuan. Adanya biaya tersebut kemudian dijadikan ilusi bahwa semua kategori irigasi pertanian yang dilakukan dengan membayar iuran tersebut termasuk dalam sistem pengairan beroda (area irigasi berbayar). Analogi di atas sebenarnya melenceng dari pemahaman dalil asli berupa hadits Nabi sallallahu alaihi wa sallam: langit adalah mata, atau menjadi: sepuluh, nah: sepuluh. – Al-Bukhari Artinya: Setiap daerah yang menerima air hujan, mata air, atau daerah tadah hujan, zakatnya 10%, sedangkan daerah yang diairi unta zakatnya 5% (Bukhari). Akibatnya, tanah pertanian yang diperoleh dari tanah irigasi berbayar, jika mencapai panah dan berhijrah, maka zakatnya adalah 5%. Lahan Irigasi Campuran Sebagaimana disebutkan sebelumnya, lahan yang termasuk dalam kategori ini adalah lahan yang bercirikan irigasi menurut musim. Saat musim hujan, ternyata kondisinya cukup untuk air hujan saja. Sedangkan pada musim kemarau, lahan harus diairi dengan irigasi berbayar. Bagaimana dengan ketentuan zakat? Ini adalah pertanyaan yang sangat penting untuk ditanyakan. Menurut Syekh Taqi al-Din al-Husseini dalam “Kifayat al-Akhyar”, penyelesaian zakat ditentukan dengan mengupas. Proses penskalaan dilakukan dengan membandingkan lama waktu daerah yang diairi dengan air hujan, dan yang diairi dengan air irigasi berbayar. Jika panjang bulan hujan dan bulan kering sama dalam satu tahun (6 bulan hujan, 6 bulan kering), maka zakat yang dapat dipungut dari daerah irigasi campuran ini adalah 7,5%. Persentase yang sama juga ditentukan untuk periode musim hujan dan kemarau yang tidak jelas/tidak diketahui. Misalnya pemilik meragukan berapa lama musim hujan akan berlalu, musim kemarau, dalam hal ini semua hasil panen yang diperoleh dari musim hujan dan kemarau umumnya dikumpulkan, maka 7,5% diambil sebagai zakat. . Bagaimana mengetahui panjang setiap musim? Dalam hal ini, dimungkinkan untuk menentukan jumlah zakat dengan membandingkannya. Misalnya, musim hujan berlangsung selama 4 bulan. Sedangkan musim kemarau berlangsung selama 8 bulan. Cara menghitung prosentase zakatnya harus lebih dari 5% dan kurang dari 10%. Misalnya, jika dalam setahun tadah hujan harus mengeluarkan zakat 10%, maka untuk 4 bulan irigasi tadah hujan, persentase zakatnya adalah: (4 bulan / 12 bulan) x 10% = 3,33%. Untuk irigasi berbayar 8 bulan, persentase zakat (8 bulan / 12 bulan) x 5% = 3,33%. Persentase total hujan ditambah persentase total irigasi yang dibayarkan = 3,33% + 3,33% dengan total 6,66%. Dan sekarang mari kita beri contoh lain, misalnya, jika periode irigasi dengan hujan adalah 8 bulan, dan irigasi dibayarkan selama 4 bulan, berapa persentase zakat yang harus dikeluarkan? Jika jawaban Anda adalah 8,33%, maka jawaban Anda benar. Demikian jenis zakat pertanian dan cara pembayarannya yang bisa kami rangkum, semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan pengetahuan kita semua. Dan masih banyak lagi artikel yang menarik untuk dibaca di jurnalindo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *