News, Oase  

Robohkan Warung Remang-remang di Margomulyo, Satpol PP Diminta Tak Tebang Pilih

referensi gambar dari media
referensi gambar dari media

Jurnalindo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati telah merobohkan sekian bangunan liar yang gunakan sebagai warung remang-remang di atas tanah PT.KAI di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, pada Kamis (27/02/2035). Di tengah proses pembongkaran bangunan tersebut salah satu pemilik warung, Indra mengatakan kepada petugas pembongkaran ini harus disamaratakan jangan ada yang tersisa.

Pasalnya selain di Margomulyo, bangunan liar tersebut juga ada yang berdiri di Desa lain yaitu Margotuhu. Sehingga pihaknya meminta kepada petugas agar bisa dirobohkan semau. “Kita minta dari Margomulyo sampai Margotuhu di bongkar semua, jangan terbang pilih. Karena disana masih ada 2 lagi,”tegasnya di depan awak media.

Selain itu, pihaknya berharap masih diberikan uang sebagai ganti rugi oleh pemerintah atas warung yang dirobohkan itu.

Mengingat, dirinya sudah menyewa tukang untuk membongkar dan mengambil bagian bangunan yang masih bisa digunakan. “Seharusnya kita diganti rugi lah, biar buat bayar tukang. Yang lain kita bongkar sendiri, yang lain dari petugas,” kata dia.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono menyampaikan bahwa pemilik warung remang-remang yang membongkar bangunannya sendiri akan diberikan uang sekitar Rp 1.500.000 per bangunan. “Bagi yang membongkar sendiri nanti akan kita berikan sedikit bantuan untuk mereka,” ucapnya.

Dirinya berjanji, akan merobohkan bangunan warung remang-remang lain yang berdiri di turut Desa Margotuhu hingga Margomulyo. “Sementara yang kita tertibkan bangunan ini, nanti yang seperti di Margotuhu, Margoyoso nanti sesuai dengan rekom KAI,” imbuhnya.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *