News  

Pertamina Himbau Pangkalan Gas LPG 3 Kg Jual Sesuai HET

jurnalindo.com – Pertamina tegas menghimbau pangkalan utuk menjual harga LPG 3 Kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku sesuai dengan SK Gubernur Kalimantan Utara pada 3 Juni 2021.

Manager Communication, Relation and CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria saat dihubungi dari Tarakan, Jumat, mengatakan “Apabila dapat dibuktikan Pangkalan menjual harga di atas HET akan langsung dikenakan sanksi skorsing hingga pemutusan kontrak,”.

Dia meminta pangkalan LPG tetap mengutamakan pelayanan ke konsumen Rumah Tangga dan Usaha Mikro.

Pertamina terus menghimbau Pangkalan untuk menyediakan Bright Gas 5.5 Kg dan 12 Kg sebagai alternatif LPG 3 Kg.

“Pertamina mengapresiasi Disperindagkop Tanjung Selor atas dukungannya terhadap monitoring distribusi LPG 3 Kg di wilayahnya,” kata Satria.

Serta mendukung langkah Disperindagkop dalam upaya menertibkan penyaluran LPG 3 Kg di lapangan agar sesuai dengan peruntukannya.

Apabila ada pangkalan atau agen yang terbukti menjual LPG 3 Kg di atas HET, agar masyarakat melaporkannya ke Pertamina melalui Pertamina Contact Center 135.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *