Jurnalindo.com, DIY — Hadfana Firdaus (32), pria penendang sesajen di kaki Gunung Semeru berhasil ditangkap polisi. Pria yang sempat menghebohkan dunia maya, dan bahkan menjadi trending di twitter tersebut tertangkap polisi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Informasi yang dihimpun, Hadfana di gang Dorowati, Banguntapan, Bantul. lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. Hadfana ditangkap sekitar pukul 22.40 WIB, pada Kamis malam (13/1/2022).
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hanato kabarkan adanya pendaftaran pria warga warga Dusun Tarang Tereng, Kelurahan Tirtanadi, Kecamatan Labuham Haji, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat ini.
“Iya benar (pria pembuang sesaji sudah ditangkap), Ditreskrim berhasil dibersihkan,” kata Eka Yekti, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya pada Jumat pagi (14/1/2022).
Eka menambahkan, yang terkait dengan sebuah wilayah di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Tetapi ia tak menjelaskan secara detail kronologis dan nasib sang pria pembuang sesaji itu. “Nanti ya, ini masih proses (pemeriksaan),” singkatnya.
Sebelumnya, sebuah video pembuangan sesaji di kawasan Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang viral beredar di media sosial. Ada dua video yang beredar berdurasi 30 detik dan 20 detik.
Tampak di dua video itu, pria dengan menggunakan pakaian abu-abu, rompi hitam, dan penutup kepala dari hitam membuang dan menumpahkan beberapa sesaji. Sesaji berupa beras, bunga, pisang, yang diletakkan di sebuah tempat dibuang yang bersangkutan.
Bahkan di video yang dilihat tersebut, pria ini mengambil sebuah sesaji yang tak terlupakan sebagai rangkaian sembahyang agama Hindu. Karena terlihat sesaji berupa canang sari yang diambil dari tempat persembahyangan kecil agama Hindu yang biasanya ada di rumah-rumah, atau desa. Sesaji itu ia buang sambil mengucapkan takbir beberapa kali.
Kades Supiturang Nurul Yakin membenarkan bahwa lokasi video pria penendang sesaji itu di desanya. Nurul menyebut, peristiwa itu terjadi di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang.