News  

Pelajari Hukum Pacaran Dalam Islam

jurnalindo.com  – Pacaran adalah ikatan antara pria dan wanita sebelum menikah. Di Indonesia sendiri, pacaran dianggap biasa. Lalu bagaimana hukum pacaran dalam islam? Kebanyakan orang memilih berkencan untuk menemukan kecocokan dalam diri pasangan sebelum menuju kehidupan keluarga. Namun, hukum pacaran dalam Islam tidak dibenarkan. mengapa demikian?

Bagaimana hukum pacaran dalam islam?

Nabi Muhammad, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, mengatakan dalam sebuah hadits sejarah Islam:

“Tidak halal bagi seorang laki-laki dan perempuan untuk berduaan dengannya kecuali ditemani oleh mahramnya, dan seorang wanita dilarang bepergian kecuali ditemani oleh mahramnya.” (HR.Muslim). Berdasarkan keselamatan hadits sebelumnya, khalwat laki-laki dan perempuan dilarang. Tidak hanya pria yang harus mengawasi lawan jenis, begitu juga sebaliknya. Dan dalam hal perjalanan, wanita harus menemani mahramnya untuk melindungi dirinya dari fitnah dan fitnah.

Jelas dari hadits ini bahwa hukum pacaran dalam Islam dilarang atau tidak boleh jika mengarah pada zina. Seperti diketahui, pacaran sendiri merupakan budaya barat yang kemudian ditiru oleh negara lain termasuk Indonesia. Dalam Islam sendiri tidak ada dasar Al-Qur’an dan hadits yang mengajarkan tentang pacaran.

Menggoda juga merupakan tindakan yang melibatkan pendekatan perzinahan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 32 yang artinya:

“Dan janganlah kamu mendekati zina, karena zina adalah perbuatan tercela. Itu adalah cara yang buruk.” (Imam Al-Isra’: 32).

Islam telah benar-benar menjaga hambanya agar tidak terjerumus ke dalam maksiat yang merugikan diri sendiri. Sehingga umat Islam dilarang mendekati zina, termasuk berpacaran. Jika merasa diberdayakan, umat Islam dianjurkan untuk segera menikah.

Apa yang dianjurkan Nabi Muhammad dalam sebuah hadits yang artinya:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami: Wahai para pemuda, kamu boleh menikah. Karena pernikahan benar-benar dapat menjaga dan memelihara pandangan (dari maksiat) dan melindungi pengantin pria (dari hubungan terlarang) dan barang siapa yang tidak mampu, maka ia harus berpuasa karena itu adalah pengendalian yang terbaik baginya. bendera dewa.

Sementara itu, ada pendapat lain mengenai hukum pacaran, beberapa ahli agama mengatakan bahwa Islam tidak melarang pacaran jika prosesnya tidak melanggar aturan yang terkandung dalam ajaran Islam. Apalagi jika tujuan pacaran adalah menikah menurut sunnah. Tapi itu semua bermuara pada keyakinan mereka, selama tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

Demikian Pelajari Hukum Pacaran Dalam Islam yang bisa kami rangkum, semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan pengetahuan kita semua. Dan masih banyak lagi artikel yang menarik untuk dibaca di jurnalindo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *