Jurnalindo.com – Sebanyak delapan bangunan liar diatas tanah milik PT.KAI di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati dibongkar oleh petugas, pada Kamis (27/02/225).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan bahwa pembongkaran ini dilakukan berdasarkan laporan warga setempat dikarenakan bangunan tersebut diperuntukkan sebagai tempat karaoke dan jualan miras. “Ada delapan bangunan yang kita bongkar yang sesuai dengan aduan masyarakat. Selain itu bangunan liar ini di atas tanah PT. KAI yang digunakan untuk warung remang-remang,”ungkapnya.
Menurutnya pembongkaran ini sebagai tindak lanjut setelah penerbitan Surat Peringatan (SP) pertama hingga 3 sudah dilayangkan. Sehingga, dalam proses pembongkaran bangunan tersebut, pihaknya mengatakan sudah sesuai aturan yang berlaku. “Ini tindak lanjut dari kami. Kami sudah memberikan surat peringatan yang pertama untuk membongkar secara mandiri. Kemudian juga peringatan kedua dan ketiga,”tegasnya.
Dikatakan sebenarnya berdirinya bangunan ini sudah cukup lama, Namun lambat tahun bangunan yang berdiri
sepanjang jalan ini semakin banyak. Akhirnya menimbulkan keresahan warga. “Bangunan ini sudah cukup lama. Dulu awalnya cuman satu bangunan, dua bangunan, sekarang sudah cukup banyak, dan semakin kesini meresahkan masyarakat,”paparnya.
Salah satu pemilik Karaoke, Indra mengaku merasa kecewa, apabila bangunan sepanjang tanah milik PT.KAI tidak dibongkar semua. “Kita minta semua dari Margomulyo sampai Margotuhu dibongkar semua. Jangan pilih-pilih. Karena di sana masih dua lagi,”ucap dia.
Jurnal/Mas