Menteri BUMN Non-aktifkan Dirut Taspen Terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif

Erick Thohir onAktivkan Dirut Taspen (sumber Foto. eramadani.com)
Erick Thohir onAktivkan Dirut Taspen (sumber Foto. eramadani.com)

JurnalIdo.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero). Keputusan ini dipicu oleh dugaan korupsi yang terkait dengan investasi fiktif yang terjadi di PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019.

Kasus ini kini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah naik ke tahap penyidikan dan tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi proses hukum.

Menurut pernyataan dari Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, “Arahan dari Pak Erick sehubungan kasus Taspen yang terjadi di awal-awal 2019 maka Pak Erick sudah melalukan langkah-langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK. Supaya proses juga bagus dan baik maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen.” dilasir dari detik.com

Sebagai dampak dari non-aktifnya Antonius NS Kosasih, posisi Direktur Investasi Taspen telah diisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama perusahaan. Hal ini merupakan salah satu langkah dari Kementerian BUMN untuk mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

“Aksi ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan di KPK dapat berjalan dengan lancar. Semua langkah-langkah yang diambil bertujuan untuk membersihkan Taspen dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan hukum,” jelas Arya.

Kasus dugaan korupsi di PT Taspen tahun anggaran 2019 sendiri menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa hasil penyidikan menemukan adanya kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, angka pasti kerugian masih dalam proses penghitungan.

“Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya,” ungkap Ali.

Meskipun demikian, pihak KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini. Ali mengatakan bahwa pengumuman akan dilakukan kepada publik setelah alat bukti yang cukup terkumpul.

“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka, belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” jelas Ali.

Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa tindakan-tindakan yang melanggar hukum tidak dibiarkan terjadi di perusahaan pelat merah seperti PT Taspen (Persero).

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *