Mantan Kapolda Jateng, Komjen Ahmad Luthfi, Tanggapi Kabar Pencalonannya Sebagai Gubernur

referensi gambar dari (asset-2.tstatic.net)
referensi gambar dari (asset-2.tstatic.net)

Jurnalindo.com – Mantan Kapolda Jawa Tengah, Komjen Ahmad Luthfi, merespons kabar yang menyebut dirinya akan maju sebagai calon gubernur Jawa Tengah dalam Pilkada 2024. Ahmad Luthfi mengaku belum menerima rekomendasi dari partai politik mana pun untuk kontestasi Pilkada tersebut.

Awalnya, Ahmad Luthfi enggan menanggapi pertanyaan awak media mengenai kabar pencalonannya di Pilkada. Ketika ditanya oleh wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024), apakah dirinya jadi maju dalam pilkada Jateng, Luthfi hanya menjawab singkat, “Belum.” dilansir dari detik.com

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan menerima rekomendasi dari partai politik, mantan Kapolresta Surakarta itu mengaku belum menerima dan saat ini sedang fokus pada proses serah terima jabatan di Kementerian Perdagangan.

“Belum, masih nunggu waktu. Kita kan masih proses serah terima (jabatan) di Polda, kan belum,” tambah Ahmad Luthfi.

Ketika ditegaskan kembali apakah dirinya akan menerima rekomendasi dari partai politik, Ahmad Luthfi menyebut belum memutuskan. “Lihat nanti, belum,” pungkasnya sambil berlalu.

 Harus Mundur dari Polri Jika Terima Rekomendasi Maju Pilkada

Di sisi lain, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Ahmad Luthfi harus mundur dari Korps Bhayangkara setelah resmi menerima rekomendasi dari partai politik untuk kemudian mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat ini, Ahmad Luthfi menjabat sebagai Irjen Kemendag.

“Ya ketika menerima (rekomendasi maju Pilgub), ketika menerima dan mau mendaftar harus mengundurkan diri,” kata Dedi kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).

Pendaftaran pasangan calon Pilgub dijadwalkan berlangsung dari 27-29 Agustus 2024, sementara penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

“(Polri) ya menunggu, kan untuk batas penetapan pasangan calon kan sampai 27 Agustus, nanti setelah dari PKPU itu kalau sudah nanti mendapat rekomendasi dari partai politik harus mengundurkan diri,” ungkap Dedi.

Dedi juga menegaskan bahwa anggota Polri dilarang berpolitik praktis, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Hal ini dimaksudkan agar Polri tetap netral dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.

“Tetap aturan, tetap mengacu pada regulasi yang ada,” pungkas Dedi.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *