Jurnalindo.com – Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut dilayangkan oleh pencipta lagu Yoni Dores, yang diwakili oleh pelapor berinisial IS, pada Sabtu, 18 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami membenarkan bahwa pada tanggal 18 Mei, dua hari lalu, kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual, atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta,” ujar Kombes Pol Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (20/5/2025). dilansir dari detik.com
Dalam laporan tersebut, IS melaporkan bahwa Yoni Dores (YM alias YD), selaku pencipta lagu, merupakan korban dalam kasus ini. Sementara itu, Lesti Kejora (LK) disebut sebagai terlapor.
Belum diketahui secara pasti lagu mana yang menjadi objek dalam laporan ini serta bentuk pelanggaran hak cipta yang dimaksud. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan awal terhadap laporan tersebut.
Pihak Lesti Kejora hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hak cipta di industri musik Tanah Air, yang kerap kali melibatkan artis papan atas dan pencipta lagu dalam konflik hukum.
Jurnal/Mas