Jurnalindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempublikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raffi Ahmad. Berdasarkan laporan yang disampaikan, Raffi Ahmad melaporkan total harta kekayaannya pada 25 Oktober 2024.
Mengacu pada data yang tersedia di situs e-LHKPN, terdapat enam jenis harta yang dilaporkan oleh Raffi Ahmad. Keenam jenis harta tersebut meliputi tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya. dilansir dari detik.com
Dari laporan tersebut, total harta kekayaan suami Nagita Slavina ini mencapai Rp 1.033.996.390.568. Namun, Raffi Ahmad juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 136.055.312.674.
Publikasi LHKPN ini merupakan bagian dari upaya transparansi KPK terhadap harta kekayaan para pejabat negara. Laporan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik dalam mengelola kekayaannya secara transparan dan akuntabel.
Jurnal/Mas