News  

KPI Beri Sanksi Terhadap Program Siaran MOji “Bisik Pagi” Karena Alasan ini…

JurnalIndo.com – Jakarta – Komisi Penyiaran Pusat Indonesia (KPI) memutuskan untuk memberikan teguran tertulis kepada saluran MOJI TV, progran “Bisik Pagi”. Program ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS) KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap privasi dan perlindungan anak dalam penyiaran. Hal itu ditegaskan CPI Pusat dalam surat teguran tertulis pertama soal siaran “Bisik Pagi” di Moji pada 21-06-2023.

Tim Pemantau Siaran KPI menemukan siaran yang melanggar pada 12 Juni 2023 pukul 11.21 WIB. Tayangan berperingkat R-BO ini mengikuti pertengkaran antara Dody Soedrajat dan mantan istrinya Puput. Sengketa itu menyangkut status anak bungsu Puput yang diduga bukan anak kandung Dody Soedrajat.

Menurut Pleno Sanksi KPI Menengah, beberapa waktu lalu diberitakan program Moji 21/06/2023 Morning Whisper melanggar hingga 11 pasal P3SPS. “Oleh karena itu, kami menghimbau lembaga penyiaran untuk berhati-hati dengan aturan perlindungan data dan perlindungan anak agar tidak mengarah pada pelanggaran,” kata Tulus Santoso, anggota KPI Pusat sekaligus koordinator pengendalian konten siaran, Selasa (11/7/2023). . . ke alamat kpi go.id.

P3SPS menyampaikan bahwa masalah privasi dapat dikomunikasikan dalam aturan, yaitu. H. berbagai pihak yang berkonflik tidak dianjurkan untuk mengungkapkan secara rinci rasa malu dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.

Tayangan semacam itu boleh disiarkan asalkan tidak berdampak negatif bagi keluarga, terutama anak-anak dan remaja.

Menurut Ordonansi Klasifikasi Program (SPS § 37), setiap program yang diklasifikasikan sebagai R (pemuda) harus sesuai dengan perkembangan psikologis kaum muda dalam hal isi, gaya naratif dan penampilan.

Selain itu, program klasifikasi ini harus mencakup nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, adat istiadat, hiburan, apresiasi estetika dan rasa ingin tahu yang tumbuh tentang daerah tersebut.

Faktanya, siaran R-Rated dilarang menayangkan konten yang mendorong anak muda untuk belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Terkait teguran tersebut, KPI Moji mengimbau sidang pleno sanksi segera memperbaiki proses internal dan berkontribusi dalam sanksi tersebut. Selain itu, diharapkan semua penyiar menggunakan ketentuan P3SPS sebagai acuan utama sebelum menayangkan acaranya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *