Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp 692 Miliar dalam Kasus Kredit Bermasalah PT Sritex

PT Sritek (Sumber Foto. okezone.com)
PT Sritek (Sumber Foto. okezone.com)

JurnalIndo.Com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 692 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut berasal dari kredit yang dikucurkan dua bank milik pemerintah, yakni Bank DKI dan Bank BJB.

“Terkait kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp 692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank, yaitu Bank DKI Jakarta dan Bank BJB,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Qohar merinci bahwa nilai kredit yang diberikan Bank DKI kepada Sritex mencapai Rp 149 miliar. Sementara itu, Bank BJB tercatat telah menyalurkan kredit sebesar Rp 543 miliar kepada perusahaan tekstil tersebut.

Kerugian tersebut merupakan bagian dari total tagihan atau outstanding kredit yang belum dilunasi oleh Sritex, yang mencapai Rp 3,58 triliun. Pelunasan kredit diketahui mengalami kemacetan sejak Oktober 2024.

“Ini perlu saya tegaskan, dari jumlah tagihan yang belum bisa dilunasi sampai saat ini sebesar Rp 3,58 triliun,” tambah Qohar.

Kasus ini bermula dari pemberian pinjaman oleh sejumlah bank, termasuk bank milik negara dan bank milik pemerintah daerah, kepada PT Sritex. Namun, sejak Oktober tahun lalu, pelunasan kredit dari pihak Sritex mengalami hambatan signifikan, dengan nilai tunggakan mencapai triliunan rupiah.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan adanya kejanggalan dalam proses pemberian kredit oleh Bank DKI dan Bank BJB. Diduga terdapat pelanggaran prosedur dan unsur melawan hukum dalam pencairan kredit kepada Sritex.

“Dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk, ZM selaku Direktur Utama Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi serta Komisaris Komersial Bank BJB telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” beber Qohar.

Kejagung terus mendalami perkara ini dan telah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk menindak para pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *