JurnalIndo.Com – Anggota DPRD di beberapa daerah Jawa Timur berbondong-bondong menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Pinjaman yang diambil oleh para anggota DPRD ini mencapai lebih dari Rp 500 juta per orang, yang digunakan untuk menutupi utang kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pasuruan, Abdul Karim, mengakui bahwa fenomena ini umum terjadi mengingat biaya kampanye yang besar. “Itu wajar karena kemarin sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit,” kata Karim, dikutip dari detikJatim, Sabtu (7/9/2024).
Selain di Pasuruan, fenomena serupa juga terjadi di Bangkalan dan Malang. Di Bangkalan, setidaknya 20 anggota DPRD telah mengajukan pinjaman dengan menggunakan SK Pengangkatan sebagai jaminan. Hal ini dikonfirmasi oleh Penyedia Kredit Bank Jatim Cabang Bangkalan, Sistha. “Sejauh ini ada 20-an orang yang sudah mengajukan. Kalau dari pimpinan atau anggota dewan saya juga kurang tahu. Saya juga kurang paham dari partai apa saja,” jelas Sistha.
Di Malang, fenomena ini juga bukan hal baru. Sebanyak 17 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang yang baru dilantik telah menggadaikan SK Pengangkatan mereka. Sekretaris Dewan DPRD Kota Malang, Zulkifli Amrizal, menjelaskan bahwa penghasilan anggota DPRD Kota Malang mencapai Rp 45 juta per bulan, yang terdiri dari gaji dan berbagai tunjangan. Di Pasuruan, penghasilan anggota DPRD berada di kisaran Rp 30-35 juta per bulan.
Zulkifli juga menambahkan bahwa pembayaran cicilan pinjaman tersebut dilakukan dengan cara memotong gaji anggota DPRD langsung melalui Bank Jatim. “Mekanismenya sama, bank akan dipotong gaji. Biasanya, mereka langsung komunikasi dengan Bank Jatim, karena gaji lewat sana juga,” katanya.
Fenomena ini menunjukkan bagaimana beban finansial kampanye yang tinggi memaksa banyak politisi lokal untuk mencari solusi keuangan setelah terpilih, meskipun harus menggadaikan SK mereka sebagai jaminan.