Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa Santri Dijadikan Pelajaran

Jurnalindo.com – Kementerian Agama mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) agar kasus serupa tidak terulang.

Herry Wirawan, yang dijatuhi hukuman mati, dan berharap hal itu menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.

“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Ramalan Hard Gumay Tentang Artis Ditahun 2023

Mengutip dari jogja.antaranews.com Waryono menilai putusan yang dijatuhkan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung itu sebagai akibat ketangguhan hakim dan ketegasan aparat penegak hukum. Bagaimanapun, vonisnya sama dengan hukuman mati.

“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu. Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” katanya.

Baca Juga: Ramalan Hard Gumay Indoneisa Perang Dengan Australia

Waryono mengatakan, kasus Heri Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *