Jurnalindo.com, – Masyarakat Kabupaten Pati yang tercatat dalam desil di atas 5 namun merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data pemerintah dapat mengajukan penurunan desil. Pengajuan tersebut menjadi salah satu upaya agar data sosial ekonomi masyarakat dapat diperbarui sesuai kondisi sebenarnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, menjelaskan data desil yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelayakan masyarakat menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah.
Menurutnya, masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5 masih termasuk kelompok yang dapat memperoleh sejumlah bantuan pemerintah, termasuk bantuan sosial, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Yang bisa mendapatkan bantuan itu desil 1 sampai 5, baik bantuan sosial, PKH, maupun BPJS PBI,” jelas Aviani saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (1/9/2026).
Sementara itu, masyarakat yang tercatat berada di atas desil 5 tetapi kondisi ekonominya tergolong kurang mampu dapat mengajukan pembaruan data melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah.
Aviani menyebut pengajuan penurunan desil dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat. Masyarakat dapat menyampaikan kondisi sosial ekonomi yang sebenarnya untuk kemudian dilakukan verifikasi dan validasi.
Selain melalui pemerintah desa, masyarakat juga dapat mengusulkan perbaikan data melalui aplikasi Cek Bansos maupun dengan meminta bantuan pendamping PKH.
“Bisa mengajukan penurunan melalui desa setempat, melalui aplikasi Cek Bansos, atau melalui pendamping PKH,” ungkapnya.
Meski demikian, Aviani menegaskan pengajuan penurunan desil tidak otomatis membuat masyarakat langsung mendapatkan bantuan sosial. Setiap usulan tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kesesuaian kondisi sosial ekonomi dengan kriteria penerima bantuan.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya agar segera mengajukan pembaruan data melalui jalur yang tersedia.
Dengan pembaruan tersebut, pemerintah diharapkan dapat memiliki data sosial ekonomi yang lebih akurat sehingga penyaluran bantuan dapat lebih tepat sasaran. (Juri/Jurnal)











