Terkait Kasus LGBT, Wakil Ketua MPR Kritik Narasi ‘Kekosongan Hukum’

Jurnalindo.com – Terkait narasi yang menyebut bahwa di alam demokrasi pemerintah tidak bisa melarang LGBT, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid sampaikan kritik karena tidak ada aturan hukum yang melarang atau memberikan sanksi.

HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa bila benar ada kekosongan hukum yang diperlukan, sewajarnya sebagai negara hukum, maka pihak-pihak yang berkewenangan segera mengisinya dengan membuat aturan UU. Bukan seolah-olah tak berdaya.

Permasalahan kekosongan hukum pun akan terjawab dengan membuat aturan perundang-undangan.

HNW menjelaskan Fraksi PKS di DPR RI telah mengusulkan agar tindak pidana terkait seksual bukan hanya yang mengandung unsur “kekerasan” seksual, tapi juga kejahatan seksual, seperti perselingkuhan dan perkawinan sejenis, atau laku seks menyimpang di kalangan LGBT.

“Sayangnya sikap dan usulan antisipatif dan konstruktif FPKS tidak didukung oleh fraksi-fraksi yang lain. Juga tidak didukung oleh Pemerintah sehingga FPKS menolak pengundangan RUU tersebut,” ucap politikus PKS ini.

Sebagaimana diusulkan oleh FPKS, Kalau Pemerintah dan DPR tidak mau memperbaiki UU TPKS kata HNW, bisa juga dengan segera membahas RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual yang diperjuangkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) long list 2020-2024.

“Sebenarnya, RUU ini sudah disuarakan oleh Ketua Fraksi PKS sejak 2016 lalu. Tinggal bagaimana fraksi-fraksi lain di DPR dan Pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan membahas dan mengundangkan RUU ini,” tuturnya.

HNW mengingatkan bahwa terdapat sejumlah undang-undang sekalipun bukan lex specialis, tapi bisa digunakan untuk sementara mengisi ‘kekosongan hukum’ tersebut. Misalnya, Pasal 292 KUHP, UU Pornografi, dan UU ITE yang menyangkut kejahatan kesusilaan atau aturan asusila.

“Ketentuan-ketentuan itu memang berlaku untuk umum. Mestinya, norma Pancasila dan aturan hukum yang bersifat umum itu disosialisasikan sebagai edukasi untuk masyarakat,” kata HNW.
(ara/iva)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *