Tanggapan Tim Hukum PDIP atas Penolakan Gugatan di PTUN Terkait Pencalonan Gibran

Sumber foto ; Kumparan
Sumber foto ; Kumparan

Jurnalindo.com, – Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan respon resmi terkait tidak diterimanya gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.

Dalam konferensi pers yang diadakan di DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/10), Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyampaikan semangat timnya dalam menghadapi kasus ini. “Tapi akan saya sampaikan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no. Terima kasih,” ungkap Gayus, menekankan posisinya dalam perdebatan tersebut.

Meskipun Gayus menyatakan bahwa timnya menghormati keputusan PTUN yang menolak gugatan mereka, ia dengan tegas menolak untuk menghormati hakim yang membuat keputusan tersebut. “Jawaban saya tim hukum menghormati putusan pengadilan, bukan hakimnya,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar, namun hal itu tidak berarti mereka setuju dengan keputusan yang diambil oleh hakim.

Gugatan PDIP, yang terdaftar dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, kini dinyatakan tidak dapat diterima. Status ini diumumkan melalui Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) PTUN pada Kamis (24/10). Dalam perkara ini, pihak penggugat adalah PDIP yang diwakili oleh Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum, sementara tergugat adalah KPU RI.

Pihak-pihak lain yang terlibat dalam gugatan ini termasuk Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak intervensi I dan Prabowo Subianto sebagai pihak intervensi II. Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, bersama hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid, memutuskan bahwa gugatan PDIP tidak diterima dan mengharuskan PDIP membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.

Dalam gugatannya, PDIP beralasan bahwa pencalonan Gibran dianggap melanggar proses administrasi. Namun, kini Prabowo dan Gibran telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada Minggu (20/10) lalu di gedung MPR RI.

Keputusan PTUN ini menandai langkah penting dalam proses politik Indonesia, dan menjadi sorotan dalam dinamika internal koalisi serta strategi partai-partai yang terlibat. Dengan pelantikan Prabowo dan Gibran, masa depan kebijakan dan arah pemerintahan menjadi fokus utama bagi semua pihak. (Kumparan/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *